Polda Riau Ekspose Pengungkapan Kasus Tahun 2023 Di Wilayah Hukum Polda Riau

Editor : Ocu Azhar

Pekanbaru, (Jejak Media Group/JMG) – Polda Riau menggelar kegiatan ekspose pengungkapan kasus tindak kejahatan tahun 2023 yang terjadi diwilyah hukum Polda Riau dari bulan Januari s/d Desember 2023 yang dilaksanakan dihalaman Mapolda Riau Jalan Pattimura kota Pekanbaru, 19/12/2023.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, yang dihadiri oleh Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Danrem 031/WB yang diwakili, Kajati Riau, Wakapolda Riau, Danlanud RSN, Danlanal yang diwakili, Kabinda Riau, Ka BNNP Riau, PJU Polda Riau, ,Tokoh masayarakat, tokoh agama dan ratusan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam sambutanya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan ekspose pungkapan tindak pidana C3 (curat, curas dan curanmor), perjudian, pembunuhan, TPPO, narkoba dan penindakan pada pelanggar lalu lintas.

” Berdasarkan data dari Ditreskrimum Polda Riau dan jajaran selama periode Januari s/d Desember 2023, jumlah kasus Curas sebanyak 239 kasus dengan pengungkapan sebanyak 176 kasus dengan persentase 74% dan saat ini tersangka dihadirkan sebanyak 15 orang “, jelas Kapolda Riau.





Adapun jumlah kasus Curat yang terjadi diwilayah hukum Polda Riau, sebut Kapolda Riau sebanyak 1.211 kasus, dengan pengungkapan sebanyak 906 kasus dan kalau dipersentasekan sebanyak 75%, dan saat ini tersangka kasus Curat tersebut dihadirkan sebanyak 10 orang.

” Sementara itu kasus Curanmor yang terjadi sebanyak 312 kasus, diungkap 238 kasus dan dipersentasekan sebanyak 76%, dengan menghadirkan 32 orang tersangka “, sebut Irjen Iqbla.

Lanjut Kapolda Riau, sementara kasus perjudian ada sebanyak 95 kasus, Ditreskrimum Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 95 kasus dengan persentasi 100% dengan menghadirkan sebanyak 8 orang tersangka.

” Dan untuk kasus pembunuhan yang terjadi periode Januari s/d Desember 2023 sebanyak 31 kasus, dan kasus pembunuhan tersebut semuanya dapat diungkap Ditreskrimum Polda Riau dan jajaran dengan persentase pengungkapan 100%, dengan menghadirkan 5 tersangka “, beber Kapolda Riau.

Selanjutnay Kapolda Riau memaparkan, sedangkan untuk kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO) terjadi diwilayah hukum Polda Riau sebanyak 52 kasus.

” Sebanyak 52 Kasus TPPO dengan korban sebanyak 334 orang berhasil diungkap, dengan persetase sebanyak 100% dan dalam kasus ini dihadirkan 3 orang tersangka “, papar Irjen Iqbal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tindak pidana kejahatan C3 tersebut sebanyak 36 barang bukti dengan rincian 36 unit Ranmor, 3 pucuk senpi rakitan, 1 pucuk senapan angin dan 2 buah sajam.

Lanjut Kapolda Riau, sementara itu untuk tindak pidana Narkoba sebanyak 16 kasus dengan total tersangka 33 orang dengan barang bukti : shabu 42.603,4 gram, Ekstasi 59.753 butir, Happy five 18.230 butir, Ganja 26.222,7 gram dan miras 16.752 botol.

” Sedangkan untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK) dari data Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan tersangka DJ dan DA (kontraktor) dengan kurigian negara sebesar Rp. 42.135.892.352,41″, sebutnya.

Dan sambung Irjen Iqbal, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil diungkap dengan mengamankan tersangka MA dengan kerugian negara Rp.18.215.420.500, sementara itu Ditreskrimsus juga berhasil mengungkap tindak pidana illegal fishing (benih lobster) kurang lebih 408.000 ekor senilai Rp.61.200.000.000 dengan tersangka MAR dan SM dan tindak pidana KSDA (sisik trenggiling) dengan tersangka MS dan barang bukti 41 kg sisik trenggiling.

” Selanjutnya Ditreskrimsus juga berhasil membongkar tindak pidana siber berupa judi online dengan tersangka AG dan barang bukti 10 lembar hasil Screnshoot ip adress, 1 unit komputer dan 1 unit hp merk ipone 14 promax ” ujar Irjen Iqbal.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal menambahkab, sedangkan data dari ditlantas Polda Riau dan jajaran, penggunaan knalpot brong saat ini menjadi keresahan di masyarakat hal ini ditanggapi dengan serius oleh jajaran dit lantas polda riau dengan meninggkatkan kegiatan patroli dan razia balap liar.

” Dari hasil patroli tersebut jajaran Dit lantas berhasil disita knalpot brong dari para pelanggar lalu lintas sebanyak 1.597 buah knalpot brong. Dengan rincian hasil yang didapatkan dari patroli : 985 unit, hasil razia balapan liar: 612 unit “, pungkas Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Pantauan, selanjutnya barang bukti berupa Shabu, ganja, ekstasi dan happy five dimusnahkan dengan dibakar dan diblender, sedangkan untuk miras dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat, sementara untuk knalpot blonk dipotong dengan menggunakan alat pemotong listrik.

( Az77 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *