Buntut Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Tetapkan Jogoboyo Sebagai Tersangka

Editor : Mas Pay

Yogyakarta ( JMG ) – Pada hari ini Jumat tanggal 08 Desember 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kab. Sleman atas nama tersangka “ANS” selaku Perangkat Desa (Jagabaya). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka “ANS” dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta, Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY saat jumpa pers di Kejati DIY, Jumat ( 8/12).

Adapun kasus posisi sebagai berikut :
Bahwa tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman yang saat ini penyebutannya menjadi Jagabaya berdasarkan Keputusan Kepala Desa Caturtunggal Nomor : 29/KPTS/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010.


Bahwa sebagai Kepala Seksi Pemerintahan tersangka mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagai berikut :
a. penyusunan rencana kegiatan bagian pemerintahan;
b. pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. pelaksanaan administrasi kependudukan;
d. pelaksanaan administrasi pertanahan;
e. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang pemerintahan desa;
f. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bagian pemerintahan.


Bahwa untuk jabatan Kepala Seksi Pemerintahan/Jagabaya di Kalurahan Caturtunggal tersangka mendapatkan gaji tiap bulannya yang berasal dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp.2.300.000,- /bulan, dan mendapatkan jatah tanah pelungguh seluas 2,7 ha yang terdiri dari tanah pertanian dan tanah non pertanian
Bahwa tersangka bertemu dengan Robinson Saalino ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa pada sekitar tahun 2018 dan selanjutnya Robinson Saalino telah mengajukan permohonan sewa tanah kas Desa untuk lahan seluas 11.215 m2 tetapi sampai dengan saat ini izin gubernur tersebut belum turun, akan tetapi Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.


Bahwa perbuatan Saksi Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 m2 yang telah mendapatkan Ijin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 m2 sehingga yang seharusnya 5.000 m2 sebagaimana Izin Gubernur D.I. Yogyakarta menjadi luas 16.215 m2 dan mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 m2 yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain melanggar ketentuan :
Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas .
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Pasal 59 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Bahwa atas perbuatan Saksi Robinson Saalino tersebut di atas, Sdr. tersangka selaku Kepala Bagian Pemerintahan/Jagabaya Desa Caturtunggal Depok Sleman tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam:Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Bahwa benar perbuatan Sdr. tersangka yang tidak melakukan pengawasan tersebut karena Sdr. tersangka telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino antara lain yaitu:
Bahwa pada tanggal 25 November 2022 sdr.tersangka telah meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan oleh saksi Robinson Saalino telah ditranfer ke rekening BCA No. 6890773239;


Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2022 sdr.tersangka telah meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan oleh saksi Robinson Saalino telah ditranfer ke rekening BCA No. 6890773239 .
Bahwa pada sekitar bulan September/Oktober 2022 sdr tersangka pernah menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari saksi Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso.

Kerugian Negera : Rp2.952.002.940,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

Pasal yang disangkakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Aiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *