Kembali, 2 Pelaku Narkoba Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Editor : Ocu Azhar

Teluk Kuantan, (Jejak Media Group/JMG) – Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yakni AP (31) dan Al (19) pada Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Desa Ketaping Jaya Kec.Inumam Kab.Kuansing.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK.,MH melalui Kasat ResNarkoba Iptu Novris H Simajuntak,SH.,MH mengatakan, pengungkapan ini berawal penyelidikan Tim Mata Elang pada Jum’at tanggal 15 September 2023 bahwasanya di Desa Ketaping Jaya sering terjadi peredaran narkotika.

” Dari hasil penyelidikan, diamankan 2 (Dua) pelaku ( AP dan AL_ red ) sedang berada didalam sebuah pondok kebun “, terang Kasat Narkoba.

Adapun kronologisnya, lanjut Iptu Novris, saat Tim mendekati TKP dan akan melakukan penangkapan tiba-tiba dari dari dalam pondok ada yang membuang satu bungkusan yang dibungkus dengan plastik warna merah jambu.

” Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan Kepala Desa, ditemukan 1 (Satu) buah tempat bekas lem yang berisi  1 (Satu) bungkus plastik besar beisi butiran kristal diduga sabu 14 bungkus serta uang sebesar Rp.280.000,- “, tambah Novris.

Iptu Novris membeberkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwasanya barang haram tersebut adalah miliknya.

” Dalam menjalankan bisnis haram tersebut kedua pelaku berbagi peran, yangmana menurut pengakuan pelaku AP  menyebutkan pelaku Al berperan membantu pengedaran dan setiap pengantaran dapat upah Rp.20.000, dan di TKP juga ditemukan barang bukti alat hisap bong yang digunakan kedua pelaku untuk menghisap sabu “, beber Kasat Narkoba.

Selanjutnya, barang bukti yang 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet, 1 (satu) buah bekas tempat lem kertas, 2 (dua) Unit Hand Phone, 1 (satu) kantong plastik warna merah jambu, 1 (satu) buah bong dan Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), dan kedua tersangka digiring ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.

” Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara “, terang Iptu Novris.

Selanjutnya Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. 

”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran Narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” pungkas Iptu Novris mengakhiri keterangannya.

( Az77 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *