Editor : Ocu Azhar
Teluk Kuantan, (Jejak Media Group/JMG) – Seorang diduga pelaku tindak pindana judi Online jenis Higgh Domino SRCT (21) yang diketahui tinggal Desa Sei Sirih Kec.Singingi diamankan Unit Reskrim Polsek Singingi pada Jum’at 08 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,SH.MH melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar,SH.MH membenarkan hal tersebut.
” Benar, pada Jum’at 8 September 2023 Unit Reskrim Polsek Singingi mengamankan seorang yang diduga pelaku judi Online jenis higgh Domino “, jelas Iptu Riduan Butar Butar, Sabtu 09/09/2023.
Kapolsek Singingi memaparkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga bahwasanya dirumah pelaku sering ada permainan judi online dan jual atau beli chip higgh domino.
” Menidaklanjuti informasi tersebut, pelaku (SRCT_red) ditangkap unit Reskrim saat dijumpai di Muara Lembu “, tambahnya.
Selanjutnya dilakukan pengecekan pada Hanphone milik pelaku dan dijumpai di Handphonenya tersebut ada bukti pesan transaksi jual beli chip higgh domino island.
” Selanjutnya pelaku (SRCT_red) bersama dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 5 dan 1 ( satu) unit handphone merk Iphone 11 pro Max, dibawa ke Polsek Singingi untuk diaman kan dan diproses lebih lanjut “, papar Iptu Riduan Butar Butar.
Pelaku SRCT akan kita sangka kan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik “, pungkas Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar.
( Az77 )












