Editor : Ocu Azhar
Pinggir, (Jejak Media Group/JMG) – Luar biasa, hanya dalam kurun waktu 1×24 jam unit Reskrim Polsek Pinggir yang diback up Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korbanya anak dibawah umur LS (13) meninggal dunia yang terjadi diwilayah hukum Polsek Pinggir tepatnya di Kelurahan Balai Raja Kec.Pinggir, pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023.
Hal tersebut diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,SH.SIK.MH saat menggelar Press release di Mako Polsek Pinggir yang dihadiri Wakapolres Bengkalis Kompol Faris Nur Sanjaya,SH.SIK.MH, Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, SH.MH, Kasat Reskrim Polres Bengkali AKP Firman Fadhila, SIK.MM, Panit I Opsnal Polsek Pinggir Ipda Harpen Surya Darma, Kanit Pidum Ipda Fakhrudi Amar,SH, Katim Opsnal Polres Bengkalis Aiptu Dedi Suryadi, Senin 04/09/2023.
AKBP Setyo Bimo Anggoro,SH.SIK.MH menyampaikan, bahwasanya pengungkapan perkara ini berawal dari laporan ibu korban Nurmaya Boru Situmeang yang melaporkan anaknya LS yang masih duduk dibangku SMP hingga malam belum pulang.
” Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 21.20 Wib korban (LS_red) ditemukan disemak-semak disekitaran jalan menuju rumah korban dalam keadaan masih memakai seragam sekolah dengan posisi terbaring dengan kepala dalam keadaan terluka dalam kondisi sudah tidak bernyawa “, jelas Setyo.
Lanjut Kapolres, setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa orang saksi serta mempelajari rekaman CCTV di lokasi, akhirnya mengarah kepada seorang diduga pelakunya.
” Pada hari minggu subuh, akhirnya diduga Pelaku ADT (13) dijemput dikediamannya dan dibawah ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut “, bebernya.
Adapun Pasal yang dipersangkakan Pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 (tiga) Undang undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP.
Dan pada kesempatan tersebut Kapolres Bengkali AKBP Setyo Bimo Anggoro,SH.SIK.MH juga menyampaikan selaku Kapolres Bengkalis turut berbelasungkawa kepada keluarga korban, dan akan berkunjung dan hadir kerumah korban pada saat rekontruksi.
” Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Pinggir yang cepat melakukan penggungapan kasus Penganiayaan Berat Mengakibatkan Meninggalnya Anak Dibawah Umur “, tutupnya mengakhiri Press Release.
( Az77 )












