Pengaruh Nonton Video Porno, Berakhir Di Sel Polsek Tenayan Raya

Editor : Ocu Azhar

Pekanbaru, (Jejak Media Group/JMG) – Akibat pengaruh nonton video porno, FH (21) yang diketahui beralamat di Kel.Pematang Kapau Kec.Kulim diamankan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya dikarenakan diduga telah melakukan tindakan asusila terhadapa anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga ( 5 Tahun 10 bulan) pada Jum’at 25 Agustus 2023 dengan TKP Jalan Hebrida Gg.Suparjan Kec.Kulim kota Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Riyan Fajri, SIK.MM melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, SH.MH pada awak media jejak77.com.

” Pelaku (FH_ red) diamankan pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib Jalan Hebrida Gg.Suparjan “, jelas Dodi, Senin 28/08/2023.

Iptu Dodi mejelaskan, Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, saat itu pelapor (ibu korban) pulang kerja bersama dengan suaminya dan Bunga, saat pelapor sedang berada di rumah bersama dengan suaminya, Bunga pergi main keluar rumah.

” Sekitar pukul 19.00 Wib tetangga pelapor yang bernama Epi datang bermain kerumah pelapor dan saat itu mengatakan kepada pelapor ” Ka, celana anak kau terbalek…. ”. tambah Kanit Reskrim.

Lanjut Kanit Reskrim, kemudian pelapor menganti celana Bunga yang mana saat itu pelapor belum terlalu curiga dengan hal tersebut dan kemudian tidak beberapa lama kemudian maka Bunga tidur.

” Besok harinya yakni sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat pelapor hendak memandikan Bunga, Bunga merasa kesakitan di bagian kemaluan (Vagina), kemudian pelapor langsung bertanya dengan mengatakan ” Kenapa bisa sakit??? ” dan di jawab ” Di apakan bang H ”, beber Dodi.

Iptu Dodi menambahkan, saat itu pelapor kaget dan menanyakan kembali tentang kepastian kepada anaknya Bunga, dan saat itu Bunga mengatakan bahwa ” Celananya di lepaskan pelaku dan burungnya di masukan.

” Mendengar hal tersebut kemudian pelapor langsung menghubungi Ketua RT dan RW tempat pelapor tinggal dan sebelum pihak RT dan RW datang maka pelapor meminta kepada Bunga (Korban) untuk menunjukan posisi tempat pelaku melakukan perbuatan tersebut dan kemudian pelapor bertemu dengan pelaku”, tambahnya.

Sewaktu pelaku ditanya, maka saat itu pelaku tidak mengakui perbuatanya hingga sampai RT dan RW datang, pelaku juga tidak mengakui perbuatanya dan selanjutnya saat di lakukan interogasi terhadap pelaku di Polsek Tenayan Raya, pelaku mengakui telah mencabuli korban dengan menggunakan jari dan ujung penis nya.

” Saat ini Pelaku (FH_red) sudah diamankan dan diproses lebih lanjut, dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 81 Ayat 1 Jo. 82 Ayat 1 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak “, pungkas Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino,SH.MH.

( Az77 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *