Editor : Ocu Azhar
Kuantan Singingi, (Jejak Media Group/JMG) – Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus seorang pria yang berinisial SD (53) yang diketahui berperan sebagai seorang kurir/pengantar barang haram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut, melalui keterangan resmi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegitu,SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Novris membenarkan hal tersebut.
” Benar, pelaku (SD_red) diringkus pada Rabu 23 Agustus 2023 saat dijumpai di Jalan Desa Sako Kec.Pangian, dimana saat itu pelaku sedang duduk-duduk diatas sebuah sepeda motor Tracker Kawasaki warna hitam hijau tampa nomor polisi “, ucap Iptu Novris, Kamis 24/08/2023.
Sementara itu Plh Kasi Humas AKP Feri menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama, yangmana pada hari yang sama Tim Mata Elang berhasil mengamankan pelaku yang berinisial HA.
Dan dari hasil interogasi, pelaku HA mengatakan memperoleh 1/2 (setengah) kantong sabu tersebut dari GD (DPO) melalui kurir SD.
” Dan dari keterangan pelaku HA tersebut, hanya hitungan beberapa jam, Tim Mata Elang berhasil meringkus SD “, terang AKP Feri.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku SD, ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik merah yang beisi 3 (tiga) paket narkotika diduga sabu yang dibalut dengan kertas tisue warna putih yang disimpan didalam kantong celana belakang sebelah kiri.
” Dan pelaku menerangkan bahwasanya 3 (tiga) paket sabu tersebut miliknya yang akan diserahkan kepada HA atas perintah GD (DPO), dan dari hasil test urine pelaku SD Negatif Ampethamine “, tambah Feri.
AKP Feri menambahkan, adapun barang bukti yang ditemukan yakni : 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Tracker Kawasaki warna hitam hijau, 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna Biru, 1 (satu) lembar tisue warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik asoi warna putih dan 1 (satu) buah plastik warna merah.
” Untuk pelaku SD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkas Plh Kasi Humas AKP Feri.
( Az77 )












