Editor : Mas pay
Sleman ( JMG ) – MH (48) Warga Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang terpaksa digelandang ke Polsek Mlati Sleman. Setelah melakukan tindakan penipuan penggelapan mobil pickup dengan Nopol AB 8486 BY. Hal tersebut di disampaikan oleh Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo dengan di dampingi oleh Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo saat konferensi di Mapolsek Mlati, Kamis (6/7/2023).
Kapolsek menyampaikan bahwa MH ditangkap karena telah menggelapkan satu unit pickup milik BS (43) Kecamatan Mlati ,Sleman.
“Pelaku sebelumnya datang kerumah korban dan bilang kalau mau pinjam 1 (satu) unit mobil Suzuki Cary model mobil barang/pick up, dengan | No.Pol.: AB 8486 BY Tahun 2006 warna hitam untuk mengangkut almari etalase kaca tempat pajangan handphone Cuma sebentar dirumah kontrakannya, selanjutnya setelah kunci kontak diserahkan kepada pelaku dan dibawa pergi, namun oleh pelaku mobil milik korban tersebut tidak dipergunakan untuk mengangkut etalase tetapi mobil langsung dibawa ke Blora, Jawa Tengah untuk digadaikan,” papar Kapolsek Mlati.
Pelaku di tangkap pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, sekira pukul 21.00 WIB ketika pelaku menginap di Hotel daerah Gilingan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Mlati, imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
(Hari S )












