Iklankan Motor Curiannya, Warga Kediri Digelandang Polsek Bulaksumur

Editor : Mas pay

Sleman ( JMG ) – WSA warga Wonosari RT 004/002, Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur terpaksa digelandang Polsek Bulak Sumur Sleman Yogyakarta. WSA di gelandang Polsek Bulak Sumur karena telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Blade dengan Nopol AB 2887 TH atas nama Sigit Hekso Marifianto dengan alamat Terban, Gondokusuman, Yogyakarta. Hal ini di sampaikan oleh Kapolsek Bulaksumur saat konferensi pers di Mapolsek Bulaksumur , Senin ( 26/6/2023).

Kapolsek Bulaksumur, AKP Ngadi SH, didampingi Kanitreskrim, AKP Purwanto SH menyampaikan bahwa, pada hari Minggu 18 Juni 2023 Pukul 15.30 Wib telah terjadi tindak pidana 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Blade, No. Pol : AB 2887 TH, Wrana hitam silver, tahun 2008, No. Rangka :
MH1B1108KO11690, No. Mesin : JBB1E-1031378, Atas nama SIGIT HEKSO MARIFIANTO, Alamat : Terban GK Rt 22 Rw 05 Terban, Gondokusuman, Yogyakarta,
seharga Rp7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah ), dengan korban M. KURNIAWAN Alamat : JI. Bhakti Dharma Wanita, Sidodadi Rt. 005 Rw. 002, Kel. Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Kapolsek menjelaskan juga bahwa modus yang dipakai pelaku yaitu dengan mengambil kunci motor milik korban dan selanjutnya membawa pergi sepeda motornya, jelas Kapolsek.

Kanitreskrim Polsek Bulaksumur juga menjelaskan, semula korban memarkir sepeda motor milknya di parkiran kost sekira pukul 09.15 Wib, selanjutnya di tinggal masuk ke kamar kost, kemudian sekira pukul 15.30 Wib korban bermaksud memakai sepeda motornya yang sebelumnya di parkir di rumah kost, namun sudah tidak ada dan sudah berusaha mencari namun tidak ketemu.

“Selanjutnya bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB penyidik Polsek Bulaksumur menemukan informasi adannya iklan penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor milik korban atau pelapor. Kemudian setelah melakukan penyelidikan,
penyidik Polsek Bulaksumur menemukan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor berada di wilayahSadang, Jatirogo, Tuban, Jawa Timur. Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Bulaksumur guna penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada tersangka, dijerat dengan Pasal 362 KUH. Pidana”. Tutup Kanitreskrim Polsek Bulaksumur.

Barang bukti yang berhasil diamankan,
1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Blade, No. Pol : AB 2887 TH, wrana hitam silver, tahun 2008, No. Rangka: MH1B1108KO11690, No. Mesin : JBB1E-1031378, Atas nama SIGIT
HEKSO MARIFIANTO, Alamat : Terban GK Rt 22 Rw 05 Terban, Gondokusuman, Yogyakarta.

( Hari S ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *