Editor : De Ola
Kisaran, (JMG) – Proses pemilihan kepala desa serentak dikabupaten Asahan beberapa bulan yg lalu telah dilaksanakan, namun diantaranya ada beberapa desa yang masuk dalam sengketa Pilkades sampai pada Tahap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yang bersengketa dalam perkara pilkades ini salah satu nya adalah Desa Sei.Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Dalam sengketa tahap pertama yaitu dilakukan oleh Tim sengketa pemkab Asahan, setelah adanya keputusan yang ditetapkan oleh Bupati/ pemkab Asahan pihak dari yang dikalahkan yaitu calon Kades atas nama Irwan.

Setelah itu pihak dari Irwan mengajukan Gugatan ke PTUN melalui Penasehat Hukumnya Bahren Samosir S.H dari Kantor Hukum Bahren Samosir S.H & Rekan. Yang mana mereka menggugat Keputusan Bupati Asahan No.1107/ PEMASDES /tahun 2022 , tentang penyelesaian perkara perselisihan Hasil pemilihan kepala Desa Sei Lunang Kecamatan, Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, tahun 2022 antara Sahlan melawan panitia pemilihan kepala desa Sei Lunang tanggal 26 Oktober 2022 yang membatalkan saudara Irwan sebagai pemenang.

Setelah beberapa kali sidang selanjutnya Surat Keputusan Bupati Asahan terkait tentang Penetapan Kepala Desa Sei. Lunang dibatalkan oleh PTUN Medan, dan bahwa keputusan ini dikeluarkan Oleh PTUN Medan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib melalui sidang Elektronik E-Court dengan nomor perkara No.7/2023/PTUN.MDN.

Bahren Samosir, S.H Pengacara yang kerap membela kaum – kaum lemah ini, dalam keterangan pers (rilisnya), pada Rabu (14/06/2023) malam mengatakan, “Bagi kami selaku kuasa hukum Irwan selaku penggugat bahwa putusan Majelis Hakim ini sungguh putusan yang sangat Arif dan menunjukkan bahwa keadilan masih ada dinegeri kita dan syukur Alhamdulillah perjuangan yg sangat panjang ini membuahkan hasil yang sangat memuaskan bagi kami”, ucapnya.
Masih dikatakan Bahren, “bahwa perjuangan mencari keadilan ini tidak terlepas dari Do’a seluruh element, sahabat – sahabat dan juga para pendukung pak Irwan klien kami ini” tutupnya.
(Thd).












