Editor : Fauza Afifah
Dharmasraya, (JMG)- Diduga tergiur uang komite, Wakil Kepala Kurikulum (Wakur) SMK N1 Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kuasai uang komite sejak 2021. Kini, sejumlah orang tua wali murid mulai pertanyakan regulasi pungutan.
“Sebenarnya ini bukan tugas Wakur, belum ada terjadi di sekolah manapun Dana komite bisa dikelola Selain dari ketua komite dan pengurus,” ungkap Citra, Yang juga sebagai bendahara komite dan wali murid, Sabtu (17/12/22).
Kecurigaan orang tua wali murid, atas tindakan Wakur yang dinilai langgar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah itu berawal dari keluhan para guru honorer.
“Dulu sebelum dikelola oleh Wakur, Dana komite ini kami peruntukan untuk bayar gaji guru honor. Tapi sekarang justru guru honor mengeluh kerap telat terima gaji,” ucapnya.
Mirisnya lagi, lanjut Citra, sejak keungan komite dikelola oleh Wakur pada tahun 2021 hingga sekarang, tak satupun ada rincian yang jelas soal uang komite.
“Uang terkumpul berapa, dikemanakan oleh Wakur, ngak ada keterangan. Seperti hilang ditelan bumi saja,” keluhnya.
Kelakuan Wakur yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, terus menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat setempat.
“Ngak sedikit itu uangnya mencapai puluhan juta, niat kami para orang tua, uang komite itu digunakan untuk kemajuan sekolah, bukan kemajuan ekonomi pribadi Wakur,” ucapnya penuh kesal.
Para wali murid mengancam, jika Wakur tak terbuka soal uang komite yang ada, pihaknya bersama-sama akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Secara aturan juga jelas, wakur tidak boleh ikut dalam struktur komite, karena semua itu ranah orangtua wali murid,” tegasnya.

Sementara, secara gamblang Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016.
Komite berikan kebijakan dan program Sekolah, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS).
menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anehnya ketika ditanya oleh kawan-kawan guru honorer, jawaban Wakur saya lagi sibuk belum bisa disetorkan ke komite,” tuturnya
Ia berharap semoga SMK 1 sungai rumbay bisa kembali berjaya seperti dulu dengan segudang prestasi dan unggul dalam segala bidang.
“Kasihan nasib guru honorer pak cuma itu yang diharapkan,dia cuma mengabdi bukan ingin cari kaya,” tutupnya.
Disamping itu kepala sekolah SMK 1 sungai rumbai, Drs.Desmen afriadi ketika dijumpai diruangnya mengatakan, tidak pernah tau persoalan komite itu, nanti akan kita bicarakan kembali bersama pengurus komite itu seperti apa mekanisme nya
“Saya tidak tau persis permasalahan nya, silahkan tanya langsung ke pengurus komite,” singkat nya.
Sampai berita ini diturunkan pihak wakil kurikulum (Wakur) tersebut belum bisa dihubungi di what’s up pun tidak dibalas. (Dlooyd)












