PPK Proyek Rehabilitasi DI Batanghari Dharmasraya Akui Pekerjaan Sesuai Kontrak

Editor : Meza g.n

Dharmasraya, (JMG) – Acungan jempol patut diberikan kepada Ihsanul Fitrah, ST, MPSDA selaku PPK Irigasi dan Rawa pada SNVT PJPA WS Batanghari. Betapa tidak, PPK yang satu ini dengan mantap mengatakan bahwa proyek Rehabilitasi DI Batanghari Dharmasraya yang dikerjakan PT. Atifah Karya Utama telah sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.

Tak hanya itu, kepada JMG, Ihsanul juga mengakui bahwa material pasir dan krekel yang digunakan untuk proyek senilai Rp. 13.654.300.000- berasal dari quary yg memiliki izin. Bahkan untuk pembuatan beton K-150 kontraktor menggunakan batu krekel nona.

Terkait penggunaan material dari quary yg menurut Ihsan memiliki izin, saat ditanyakan apakah ada kwitansi pembeliannya, Ihsan mengaku tak memilikinya. Dia mengatakan bahwa kwitansi ada pada kontraktor.

Ada keanehan yang disampaikan Ihsan bahwa proyek tersebut telah sesuai kontrak, saat ditanyakan pada Tosweri ST, selaku Kasatker PJPA WS Batanghari melalui pesan WhatsApp. Tosweri malah meminta JMG untuk tidak memberitakan terkait proyek yang bernomor kontrak HK.02.03/34/BWS SV-PJPA/WS.BH/49807/IR/III/2022 itu.

Berdasarkan pantauan JMG kelokasi proyek, didapatkan informasi yang bertolak belakang dengan yang disampaikan Ihsanul Fitrah selaku PPK. JMG menduga material galian C yang digunakan bukan berasal dari quary yang berizin.

Selain itu, standarisasi beton K-150 yang dikerjakan diduga tidak sesuai mutu sebab saat JMG dan Lembaga Investigasi Negara (LIN )Sumbar kelokasi proyek tidak terlihat ada takaran dan uji balok yang dilakukan dilapangan. Tak hanya itu, informasi yang diperoleh JMG terkait BBM solar yang digunakan disinyalir tidak memakai solar industri melainkan solar subsidi yang dibeli dari SPBU.

Hermansyah, Ketua Bidang Investigasi LIN Sumbar kepada JMG mengungkapkan bahwa apa yang didapatnya terkait proyek DI Batanghari tidak sesuai dengan yang disampaikan Ihsanul Fitrah selaku PPK. Mengapa PPK berani menklaim bahwa proyek itu sesuai kontrak yang ada?, tanyanya.

” Kita akan uji kebenaran apa yang disampaikan PPK nantinya. Biarlah penegak hukum yang akan menindaklanjuti surat LIN nantinya”, pungkas Herman. (Ism)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *