DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar Sidang Paripurna terkait dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten

Editor : Meza g.n

Dharmasraya,(JMG)- Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Dharmasraya T.A 2021 serta 3 (tiga) Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kab. Dharmasraya, disampaikan oleh Bupati Dharmasraya yang melalui Sekretaris Daerah Kab. Dharmasraya dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya tersebut, di Pimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd. yang juga dihadiri Forkopimda, Sekda, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, Camat serta Walinagari se- Kabupaten Dharmasraya. Senin (30/05)

Dalam Sidang Paripurna tersebut melalui Sekretaris Daerah, Bupati Dharmasraya menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait dengan beberapa Ranperda diantaranya:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Dharmasraya T.A 2021.
  2. 3 (tiga) buah Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Dalam Nota Penjelasan Bupati terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Dharmasraya T.A 2021, Bupati melalui Sekda menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Adapun penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya ke BPK-RI, Kabupaten Dharmasraya berada pada posisi kedua tercepat dari 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(dlooyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *