9 Orang WBP Rutan Batusangkar Dipindahkan ke Lapas Bukittingi Untuk Menjalani Pembinaan Lanjutan

Editor : Meza GN

TANAH DATAR, (JMG) – Sebanyak 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batusangkar menjalani pidana dan pembinaan lanjutan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, (18/01/2022).

Buzarjos Ka Rutan Batusangkar menyampaikan Sesuai dengan surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat No W3.PK.01.01.02-179 tanggal 12 Januari 2022 tentang persetujuan pemindahan narapidana Rutan Kelas IIB Batusangkar ke UPT Pemasyarakatan dilingkungan kanwil kemenkumham sumatera barat.

Pemindahan narapidana ini telah memenuhi syarat – syarat pemindahan narapidana menurut Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 31/1999”).

Pemindahan narapidana dilakukan pada pagi hari menggunakan bus dinas transpas. Dalam proses pemindahan dikawal oleh 3 orang petugas rutan dan dibantu oleh seorang personel kepolisian tanah datar

Narapidana yang dipindahkan telah dilakukan swab antigen dan didapatkan hasil negatif serta telah mendapatkan vaksinasi covid 19 sebanyak 2 kali.

Total ada sembilan narapidana yang dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Batusangkar ke Lapas Kelas II A Bukittinggi tutup Buzarjos.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *