Antrean BBM Subsidi Sebabkan Kemacetan, Pemkab Tanah Datar Siapkan Satgas

Editor : Jean

Tanah Datar – (JMG) Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tanah Datar menjadi sorotan. Kendaraan berbahan bakar solar tampak mendominasi antrean, bahkan sebagian kendaraan harus menunggu cukup lama hingga mengular ke akses jalan sekitar SPBU.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai ketersediaan solar, kelancaran distribusi, serta efektivitas pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM), terutama solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi konsumen sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, antrean panjang membuat pengemudi harus mengalokasikan waktu lebih banyak untuk mendapatkan bahan bakar. Situasi ini berpotensi menghambat operasional kendaraan, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada kendaraan bermesin diesel.
Anto, salah seorang pengemudi yang ditemui di lokasi, mengaku terpaksa bertahan dalam antrean demi memperoleh solar untuk menunjang operasional kendaraannya.

Terpaksa menunggu karena solar dibutuhkan untuk operasional kendaraan. Kalau tidak mengisi, aktivitas bisa terganggu,” ujarnya.
Ia berharap kondisi tersebut segera mendapat perhatian dari instansi terkait. Selain memastikan ketersediaan BBM, pengawasan distribusi dinilai penting agar penyaluran solar berjalan sesuai ketentuan dan antrean tidak terus berulang hingga mengganggu arus lalu lintas.

KUKMP Pengawasan SPBU Ada Batas Kewenangan
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Tanah Datar, Busnika Hamdi, ST., MT., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data mengenai besaran kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk Tanah Datar.
Kalau untuk jumlah kuota BBM bersubsidi, itu di bidang SDM pada Dinas Nakerin, karena bidang tersebut merupakan perpanjangan tangan dari provinsi,” jelasnya.

Busnika menerangkan, kewenangan Dinas KUKMP lebih berfokus pada pengawasan tata kelola operasional SPBU, termasuk aspek perdagangan dan pelayanan kepada konsumen. Pengawasan tersebut, menurut dia, dilakukan melalui kegiatan tera atau pemeriksaan alat ukur serta pemberian imbauan apabila ditemukan kekeliruan.

Ia menyebutkan, selama pengawasan yang dilakukan pihaknya, belum ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen. Sementara itu, Pertamina juga disebut melaksanakan pemeriksaan secara berkala setiap tiga bulan.
Meski demikian, persoalan antrean panjang yang didominasi kendaraan pengguna solar tetap membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi pasokan dan distribusi BBM di lapangan. Pemeriksaan alat ukur dan tata kelola pelayanan SPBU merupakan bagian dari pengawasan, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab penyebab terjadinya antrean.

Dugaan Penyelewengan Solar Bukan Kewenangan KUKMP
Penjelasan senada disampaikan Staf Ahli Pertambangan, Ahmad Ardinal. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Dinas KUKMP mencakup tata kelola SPBU sesuai ketentuan yang diarahkan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Menurutnya, dinas tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.
“Pengawasan oleh KUKMP adalah melakukan pengawasan tata kelola yang dilakukan SPBU sesuai arahan PT Pertamina Patra Niaga. Kita tidak mengawasi adanya dugaan penyelewengan BBM,” ungkap Ahmad.
Ia menjelaskan, pengawasan Dinas KUKMP terhadap SPBU dan Pertashop mencakup bidang perdagangan, barang dan jasa, serta metrologi legal. Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga menyangkut tata kelola dan ketersediaan BBM, termasuk solar dan Pertalite.

Namun, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi, kewenangan penanganannya berada pada aparat penegak hukum. Pemeriksaan kesesuaian barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menurut Ahmad, merupakan bagian yang perlu ditangani oleh pihak berwenang sesuai kewenangannya.
Satgas BBM Bersubsidi Disiapkan, Pengawasan Ditunggu Masyarakat
Ahmad mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar saat ini sedang memproses pembentukan atau penyiapan satuan tugas terkait pendistribusian BBM bersubsidi. Dalam satgas tersebut, kepolisian dan kejaksaan direncanakan turut dilibatkan.

Langkah ini menjadi penting untuk memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi, memperkuat pengawasan distribusi, serta memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berkompeten.
Di tengah antrean panjang yang terjadi, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM bersubsidi tersedia dan disalurkan secara tepat sasaran. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan tata kelola SPBU berjalan sesuai prosedur, tetapi juga perlu didukung koordinasi yang efektif untuk menjawab persoalan distribusi di lapangan.
Hingga keterangan yang dihimpun dalam pemberitaan ini, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa antrean panjang tersebut disebabkan oleh kelangkaan pasokan atau dugaan penyelewengan BBM. Karena itu, diperlukan data resmi mengenai kuota, realisasi penyaluran, serta ketersediaan stok dari instansi terkait dan pihak Pertamina Patra Niaga.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk memastikan persoalan antrean solar di Tanah Datar terurai, distribusi BBM bersubsidi tetap terkendali, dan hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi.(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *