Editor : Jean
Tanah Datar – (JMG) Persoalan pembangunan drainase di Kampung Parik, Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, berkembang menjadi dugaan pungutan terhadap pihak pengembang. Seorang oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Datar dari Bidang Cipta Karya, inisial WJ, disebut menerima uang sebesar Rp20 juta dari PT Sukohil Sukses Makmur. Dana tersebut disebut diberikan secara bertahap melalui rekening pribadi Windra Joni dengan alasan biaya perbaikan drainase.
Persoalan ini mencuat setelah pihak pengembang mempertanyakan dasar permintaan uang tersebut. Sebab, menurut keterangan Direktur PT Sukohil Sukses Makmur, Yusri Marseli Saputra atau Marsel, perusahaan sebelumnya telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk membangun drainase sepanjang sekitar 430 meter berdasarkan permintaan masyarakat setempat.
“Dari awal kami masuk ke Kampung Parik, di sana sama sekali tidak ada drainase. Atas permohonan warga, kami bangunkan. Bukan karena kami wajib, tetapi karena kami ingin berbagi,” ungkap Marsel.
Berawal dari Permintaan Warga
PT. Sukohil diketahui mulai membangun kawasan perumahan di wilayah Kampung Parik pada 2023. Pada 2024, warga setempat mengajukan permintaan agar dibangun jaringan drainase di sepanjang jalan yang melintasi kawasan permukiman.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi perusahaan. Drainase dibangun dengan menghabiskan dana perusahaan yang menurut Marsel mencapai ratusan juta rupiah.
Namun persoalan kembali muncul pada 2025. Seorang tokoh masyarakat berinisial LR disebut mempersoalkan konstruksi drainase tersebut setelah air meluap dan menggenangi rumahnya ketika hujan deras. Menurut keterangan pihak perusahaan, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi desakan agar drainase kembali diperbaiki atau diubah.
Nama WJ kemudian muncul dalam proses tersebut. Pihak perusahaan menduga tekanan terhadap pengembang semakin kuat setelah WJ bersama sejumlah pihak mendatangi kantor pemasaran PT. Sukohil di Kampung Parik.
“ Setelah kami bangunkan, dicari-cari saja kesalahannya. Padahal kami sudah mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk kepentingan umum. Yang seharusnya dilakukan dinas, kami yang kerjakan. Tapi setelah itu masih dituntut lagi,” kata Marsel.
Rp. 20 Juta Masuk Rekening Pribadi
Situasi semakin serius pada akhir Juni 2026. Menurut Marsel, WJ kemudian meminta uang sebesar Rp. 20 juta dengan alasan untuk membiayai perbaikan drainase.
Pembayaran dilakukan dalam empat tahap melalui rekening pribadi WJ di Bank BRI.
Catatan transaksi yang diperlihatkan pihak perusahaan mencantumkan pembayaran masing-masing Rp. 5 juta pada 1 Juli, 8 Juli, 15 Juli, dan 30 Juli 2026. Total dana yang disebut telah diterima mencapai Rp. 20 juta.
Persoalan kemudian menjadi sorotan karena dana tersebut, menurut keterangan perusahaan, tidak disetorkan ke rekening resmi pemerintah daerah maupun mekanisme keuangan dinas, melainkan masuk ke rekening pribadi.
Setelah seluruh pembayaran Rp. 20 juta dilakukan, menurut Marsel, masih muncul permintaan tambahan. Pada titik tersebut pihak perusahaan memilih menghentikan pembayaran.
RAB Dibuat Sendiri?
Hal lain yang dipersoalkan pihak pengembang adalah dasar penghitungan biaya perbaikan.
Menurut informasi yang disampaikan Marsel, perhitungan tersebut dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh WJ. Pihak perusahaan mempertanyakan dasar kewenangan penyusunan RAB tersebut serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana.
Jika benar dana pembangunan prasarana publik diminta dari pihak swasta dan kemudian diterima melalui rekening pribadi aparatur, maka mekanisme tersebut tentu membutuhkan penjelasan resmi mengenai dasar kewenangan, status pekerjaan, serta pertanggungjawaban keuangannya.
WJ Akui Terima Uang
JMG kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada WJ di lingkungan Kantor Dinas PUPR Tanah Datar pada 3 September 2026. Dalam konfirmasi tersebut, WJ mengakui menerima uang dari pihak pengembang. Ia juga menyatakan bahwa dirinya mengerjakan perbaikan drainase tersebut.
Penggunaan rekening pribadi untuk menerima pembayaran juga menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan WJ kepada wartawan.
Namun, persoalan tidak berhenti pada pengakuan penerimaan uang. Dalam keterangannya kepada wartawan, WJ menyebut bahwa dirinya menjalankan pekerjaan tersebut atas perintah pimpinan. Ia menyebut nama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanah Datar, Busnika Hamidi, ST, MT, serta Kepala Dinas PUPR Tanah Datar, Mustika Suarman, ST, MT.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari WJ dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari kedua pejabat yang disebut.
Nama Kabid dan Kadis Disebut
Jika keterangan WJ tersebut dapat dibuktikan, persoalannya berpotensi tidak lagi sebatas tindakan seorang individu.
Sebab, adanya dugaan perintah dari pejabat struktural akan membuka pertanyaan yang lebih luas siapa yang memberikan kewenangan, atas dasar apa uang diminta kepada pengembang, mengapa pembayaran masuk ke rekening pribadi, serta bagaimana pertanggungjawaban dana tersebut.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar, maka WJ perlu menjelaskan secara terang dasar pernyataannya dan mekanisme sebenarnya dalam pekerjaan perbaikan drainase tersebut. Karena itu, klarifikasi dari Busnika Hamidi dan Mustika Suarman menjadi penting agar publik tidak hanya mendengar satu versi dalam perkara ini.
Hingga berita ini ditulis, kedua pejabat tersebut belum memberikan klarifikasi resmi kepada JMG terkait tudingan yang disampaikan WJ.
Pengembang Siapkan Laporan
Marsel menyatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik. PT Sukohil Sukses Makmur disebut berencana membawa persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Tanah Datar, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti, mulai dari pembangunan drainase, permintaan perbaikan, penyusunan RAB, aliran dana Rp. 20 juta, penggunaan rekening pribadi, hingga dugaan keterlibatan pihak lain. (RN)












