Editor : Jean
Pesisir Selatan – (JMG) Dugaan penggunaan material yang tidak jelas asal-usulnya atau material illegal dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Sei Tanuk, Nagari Barung-barung belantai tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar) semakin menguat setelah adanya pengakuan dari Pejabat di Nagari tersebut.
“Secara kewilayahan, Saya tidak mengetahui penggunaan material dan pemakaian material yang tidak jelas, kemudian untuk penggunaan material seperti batu ,krekil , itu sudah kesepakatan antara tokoh Masyarakat, tokoh Adat, pihak pelaksana(Kontraktor) dan diketahui oleh Pemerintahan Nagari dan KAN,”Kata Wali Nagari Barung-barung belantai tengah, Dodi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (7/9/2026).
Berita JMG sebelumnya, (4/9) dengan judul,”Selain Dugaan Memakai Material Ilegal , Humas CV JM juga mengakui gunakan BBM bersubsidi. Namun , setelah adanya pengakuan Dodi terbuka jelas tabir kongkalingkong dalam pekerjaan proyek miliaran tersebut.
Pengakuan Gubtur selaku humas CV Jasa Mandiri ,”Sebagian material seperti batu krekil,pasir dan timbunan memang diambil dari sini, tapi bukan untuk pembangunan struktur, sebagian materialnya di datangkan dari luar yang sudah memiliki legalitas kata Guntur (3/9).
Secara hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, kesepakatan masyarakat tidak bisa serta merta dijadikan tameng hukum untuk melegalkan penggunaan material yang tidak jelas,ilegal atau dibawah standar teknis pada proyek yang bersumber dari keuangan Negara.
Kemudian, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontrak kerja(rencana kerja dan syarat-syarat/RKS) serta Spesfikasi teknis memiliki kedudukan tertinggi yang wajib untuk dipatuhi oleh Kontraktor.
Modus “Kesepakatan warga” dijadikan ajang bisnis sekelompok orang untuk mendapatkan uang dan memangkas biaya demi meraup keuntungan pribadi (Korupsi), yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Menurut seorang pemerhati lingkungan yang meminta namanya untuk dirahasiakan mengatakan, proyek senilai Rp 7, 4 Milyar lebih seharusnya menjadi perhatian bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan. Namun fakta dilapangan justru menunjukkan sebaliknya. Batu dan krekil pasir yang digunakan diduga kuat berasal dari sumber yang tidak jelas dan illegal.
Yang lebih mengkwatirkan lagi , hingga kini tidak terlihat adanya langkah kongkrit dari aparat penegak hukum ( APH) . Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius ditengah masyarakat , seakan ada pembiaran , ada apa ? atau sebaliknya ada pihak yang sengaja untuk dilindungi ?.
Nama Kontraktor CV JM kini ikut terseret dalam pusaran dugaan tersebut. Perusahaan ini disinyalir menggunakan material yang tidak jelas demi menekan biaya produksi untuk meraup keuntungan yang lebih besar, sambungnya .
“Jika benar, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk eksplorasi terhadap sistem, mengambil keuntungan dari celah hukum dan mengabaikan kepentingan publik tudingnya.
Selain merugikan Negara dari sisi pendapatan ( karena tidak bayar pajak dan retribusi galian c ilegal). Praktek ini juga berpotensi merusak lingkungan secara masif. Ironisnya, semua ini terjadi di bawah naungan proyek resmi Negara.
“Proyek Negara saja bermain dengan material ilegal ,lalu kita mau berharap apa dari penegakan hukum didaerah.
Pertanyaan keras kini mengarah kepada Aparat Penegak Hukum. Mengapa praktek ini terus terjadi tanpa ada tindakan ?. Apakah tidak diketahui atau sengaja dibiarkan . Dalam banyak kasus yang terjadi di tempat lain , penggunaan material yang tidak jelas berujung pada penyelidikan hingga penetapan tersangka . Namun di Barung-barung belantai tengah dugaan demi dugaan seakan menguap tanpa jejak tutup sumber (7/9).( HERI).












