Editor : Hari Styn
Yogyakarta ( JMG ) Persoalan lelang dua bidang tanah kembali mencuat. Kali ini Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menggelar aksi damai dan audiensi dengan pihak PNM Ventura Syariah, Senin (7/9/2026).
Sekitar 50 orang mengikuti aksi tersebut. Massa terlebih dahulu mendatangi KPKNL Yogyakarta, kemudian bergerak ke kantor PNM Ventura Syariah untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta klarifikasi mengenai proses lelang.
Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah dua bidang tanah dengan luas total 5.497 meter persegi dinyatakan terjual melalui lelang KPKNL Yogyakarta pada 23 Juli 2026 dengan harga Rp420 juta.
Sementara itu, berdasarkan appraisal KJPP Agus, Firdaus & Rekan pada Maret 2025, dua objek jaminan tersebut disebut memiliki nilai pasar sekitar Rp2,43 miliar, sedangkan nilai likuidasinya mencapai sekitar Rp1,63 miliar.
Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan ARPI.
ARPI Minta Tanah Dikembalikan
Perwakilan ARPI, Dani Eko Wiyono, mengatakan kedatangan mereka bukan semata-mata untuk melakukan aksi, tetapi untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Menurut Dani, salah satu persoalan utama adalah status kepemilikan tanah yang menjadi objek lelang.
Ia menyebut tanah tersebut bukan milik Saptini Rahayu, melainkan milik pamannya, Mukardi, yang sebelumnya memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk membantu pembiayaan.
“Tanah yang dilelang bukan milik Saptini, melainkan milik pamannya, Mukardi. Sertifikat itu digunakan sebagai jaminan untuk membantu pembiayaan, bukan dengan maksud tanah tersebut dijual atau dilelang,” kata Dani.
ARPI kemudian meminta agar tanah yang telah terjual melalui lelang dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Bahkan, kata Dani, pihaknya menyatakan siap membayar Rp420 juta, sesuai nilai hasil lelang, sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara damai.
“Kami sanggup membayar penuh sesuai nilai hasil lelang, yaitu Rp420 juta. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya,” ujarnya.
Selain itu, ARPI juga meminta agar proses lelang terhadap bidang tanah lainnya dihentikan.
Tempuh Jalur Hukum
Di tengah upaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan, ARPI juga telah menempuh jalur hukum.
Untuk perkara perdata, proses telah diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (8/9/2026)
Sedangkan laporan pidana telah dibuat di
Polres Sleman. Dani menyebut proses tersebut masih berjalan dan sejumlah pihak terkait mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, ARPI masih membuka peluang penyelesaian di luar proses hukum.
Dani mengatakan pihaknya siap mempertimbangkan pencabutan laporan perdata maupun pidana apabila tercapai kesepakatan, termasuk pengembalian tanah yang telah dilelang dan penghentian proses lelang terhadap objek lainnya.
“Kami ingin ada jalan tengah. Kalau tanah dikembalikan dan proses lelang yang satunya dihentikan, kami siap menyelesaikan kewajiban sesuai nilai lelang. Harapannya persoalan ini selesai secara damai,” katanya.
PNM Ventura Syariah Buka Peluang Mediasi
Sementara itu, perwakilan PNM Ventura Syariah, Jibril Arkana, mengatakan audiensi menghasilkan kesamaan niat untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Jibril menjelaskan, pihak PNM Ventura Syariah di tingkat tersebut tidak dapat mengambil keputusan secara langsung. Permohonan yang disampaikan ARPI harus terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan dan mengikuti jenjang kewenangan perusahaan.
“Kami akan mengupayakan permohonan yang disampaikan, tetapi keputusan tetap bergantung pada pimpinan pusat,” jelas Jibril.
Ia menegaskan, hingga audiensi selesai, belum ada keputusan tertulis maupun kesepakatan final mengenai pengembalian tanah atau pembatalan lelang.
Karena itu, proses yang sudah berjalan tetap dilanjutkan sembari komunikasi antara kedua pihak dilakukan.
Sidang Tetap Berjalan
Dengan belum adanya keputusan final, sidang perdana perkara perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (8/9/2026) tetap akan dilaksanakan.
Di sisi lain, PNM Ventura Syariah akan menyampaikan hasil audiensi dan permohonan ARPI kepada pimpinan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.
Jika nantinya tercapai kesepakatan, kedua pihak akan menuangkannya dalam surat atau pernyataan tertulis.
Untuk sementara, sengketa tersebut masih berada dalam dua jalur sekaligus: proses hukum tetap berjalan, sementara pintu mediasi dan penyelesaian kekeluargaan masih terbuka.
( HS )












