Editor : Jean
Tanah Datar – (JMG) Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan penting. DPRD Kabupaten Tanah Datar bersama Bupati Tanah Datar resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/8/2026).
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KU dan PPAS Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan proses penyusunan serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, Anton Yondra, SE., MM. Dalam pembukaan sidang, pimpinan DPRD memastikan rapat memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan daftar hadir anggota dewan.
Agenda paripurna meliputi pembacaan konsep Nota Kesepakatan KU dan PPAS Perubahan APBD 2026, penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Tanah Datar, serta penyampaian sambutan Bupati Tanah Datar.
Dibahas Hampir Tiga Pekan
Proses menuju kesepakatan tersebut tidak berlangsung secara instan. Berdasarkan rangkaian pembahasan yang disampaikan dalam rapat paripurna, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar telah melakukan pembahasan KU dan PPAS Perubahan APBD 2026 sejak 6 hingga 26 Agustus 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD pada 27 Agustus 2026.
Sehari setelahnya, Jumat (28/8/2026) pukul 09.00 WIB, DPRD Tanah Datar terlebih dahulu menggelar rapat paripurna internal untuk menetapkan keputusan DPRD terkait KU dan PPAS Perubahan APBD 2026.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna bersama untuk penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Bupati Tanah Datar.
Disepakati DPRD
Dalam rapat paripurna, konsep Nota Kesepakatan KU dan PPAS Perubahan APBD 2026 dibacakan dan kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.
Pimpinan sidang secara langsung meminta persetujuan anggota dewan terhadap konsep nota kesepakatan tersebut dan mendapat jawaban “setuju”.
Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KU dan PPAS Perubahan APBD 2026 oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Tanah Datar.
Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat dengan nomor 7/KB/BTD-2026 dan 100.3.3/3/KSP/DPRD-TD/2026.
Sementara itu, Nota Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat dengan nomor 8/KB/BTD-2026 dan 100.3.3/4/KSP/DPRD-TD/2026.
Bukan Titik Akhir
Penandatanganan nota kesepakatan bukanlah akhir dari proses pembahasan APBD Perubahan 2026. Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk memasuki tahapan berikutnya, yakni penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, arah kebijakan serta prioritas anggaran yang telah disepakati DPRD bersama pemerintah daerah akan menjadi pijakan dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan.
Tahapan selanjutnya menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang dituangkan dalam APBD Perubahan benar-benar dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Tanah Datar dan ditutup secara resmi oleh pimpinan DPRD setelah seluruh agenda persidangan selesai dilaksanakan.
Kesepakatan DPRD dan pemerintah daerah tersebut sekaligus menandai bergeraknya proses APBD Perubahan Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 ke tahap penyusunan Ranperda. Publik kini menanti bagaimana kesepakatan politik anggaran tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret dan memberi dampak nyata bagi pembangunan serta pelayanan masyarakat Tanah Datar. (RN)












