Editor : Jean
Tanah Datar – (JMG) Polemik dugaan pungutan pembiayaan reguler tahun 2026 di SMA Negeri 3 Batusangkar, Bukit Gombak, Kelurahan Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan mekanisme pengumpulan dana sebesar Rp. 2.820.000 untuk siswi perempuan yang disebut ditransfer langsung ke rekening pribadi salah seorang guru berinisial “P”.
Praktik tersebut memantik keberatan sejumlah wali murid. Bukan semata karena nominal yang dinilai cukup besar, tetapi juga karena persoalan transparansi, mekanisme penerimaan, serta penggunaan rekening pribadi dalam pengumpulan dana yang berkaitan dengan kegiatan sekolah. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pihak sekolah sebelumnya mengakui adanya kekeliruan dalam mekanisme tersebut.
Saat dikonfirmasi JMG pada Kamis (23/7), Kepala SMA Negeri 3 Batusangkar, Muharnis, S.Si., M.Pd., mengaku dirinya masih tergolong baru menjabat sehingga belum sepenuhnya memahami petunjuk teknis terkait pembiayaan yang dipersoalkan.
Saya baru menjabat disini, belum sepenuhnya paham petunjuk teknisnya. Selama ini saya hanya mengikuti arahan guru-guru senior yang sudah lama bertugas,” ujar Muharnis.
Ia juga menyatakan kesediaannya melakukan evaluasi apabila mekanisme yang dijalankan ternyata tidak sesuai ketentuan. “Jika salah, saya akan introspeksi, perbaiki, dan kembalikan uang jika orang tua keberatan. Mohon beri waktu,” katanya.
Rapat Wali Murid Berujung Pertanyaan Baru
Tidak lama setelah persoalan tersebut mencuat, pihak sekolah kemudian mengundang sejumlah wali murid dalam sebuah rapat khusus. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan salah seorang wali murid yang minta namanya dirahasiakan, pihak sekolah bahkan membawa uang tunai yang disebut berkaitan dengan pungutan tersebut.
Namun, bukannya persoalan menjadi terang, pertemuan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sejumlah pihak di lingkungan sekolah disebut meminta agar persoalan tersebut tidak dibawa atau diberitakan lebih lanjut oleh media.
Wali murid berinisial HH mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut orang tua diberikan pilihan apakah dana dikembalikan atau tetap digunakan sesuai rencana. “ Kami diberi pilihan uang dikembalikan atau dipakai sesuai rencana. Sebenarnya kami ikhlas asal penggunaannya jelas dan transparan,” ujar HH.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberatan wali murid, menurut HH, bukan semata-mata persoalan nominal. Yang dipersoalkan adalah kejelasan dasar pungutan, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Setelah Rapat, Konfirmasi Justru Sulit Didapat
Persoalan kembali menjadi tanda tanya ketika awak media berupaya meminta penjelasan mengenai hasil rapat tersebut.
Kepala sekolah yang sebelumnya menyatakan akan melakukan evaluasi justru dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai berapa dana yang telah terkumpul, berapa yang telah dikembalikan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta apakah rekening pribadi guru masih digunakan untuk menerima dana dari wali murid.
Wali Murid Pertimbangkan Jalur Hukum
Sejumlah wali murid disebut tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada penjelasan dan penyelesaian yang dianggap transparan. Langkah tersebut dinilai diperlukan bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak sekolah, melainkan untuk memastikan seluruh proses pengumpulan dan penggunaan dana dapat diperiksa secara objektif.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan, Inspektorat, aparat pengawas maupun penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila laporan resmi diajukan. Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab fakta sebenarnya, termasuk apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, apakah mekanismenya telah sesuai ketentuan, serta apakah penggunaan rekening pribadi guru dalam menerima dana tersebut dapat dibenarkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil akhir rapat wali murid dan mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut. (TIM)












