Siswi Calon Paskibra Terpukul Usai Diberhentikan, Orang Tua Siapkan Langkah Hukum Keputusan Camat Lima Kaum Dipertanya

Editor :Jean

Tanah Datar – (JMG) Polemik pemberhentian seorang siswi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) berinisial Oli dari kegiatan latihan jelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI memasuki babak baru.

Keputusan yang disebut dilakukan oleh Camat Lima Kaum Beni Oriza, S.E., M.M., kini tidak hanya menuai sorotan dari pihak keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pola pembinaan peserta didik dalam kegiatan kepaskibraan, khususnya ketika menyangkut anak yang masih berada dalam usia pendidikan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui Relasipublik.com pada Kamis (6/8), Beni Oriza memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun, keterangan yang disampaikan camat dinilai pihak keluarga tidak sejalan dengan kronologi dan kondisi yang mereka alami.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian membuat persoalan semakin melebar. Publik kini mempertanyakan, apakah keputusan pemberhentian tersebut telah melalui proses pembinaan dan evaluasi yang semestinya, atau justru diambil secara sepihak tanpa memberikan kesempatan yang cukup kepada siswi untuk memperbaiki kesalahannya?

Mental Siswi Disebut Terpuruk
Dampak dari polemik tersebut disebut mulai dirasakan langsung oleh Oli.
Hingga Jumat (7/8), pihak keluarga menyebut kondisi psikologis siswi tersebut mengalami penurunan drastis. Oli dikabarkan enggan berangkat ke sekolah dan lebih banyak mengurung diri di kamar.
Menurut keluarga, perubahan tersebut sangat berbeda dibandingkan kondisi Oli sebelumnya. Semangat belajar dan kepercayaan dirinya disebut cukup tinggi, terlebih dirinya telah memiliki motivasi untuk mengikuti kegiatan Paskibra dalam rangka memperingati hari kemerdekaan.

Keluarga menilai, jika memang terdapat kesalahan yang dilakukan Oli, semestinya pendekatan pembinaan dan pemberian teguran dapat menjadi langkah awal sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seorang peserta diberhentikan dari latihan, melainkan bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut dilakukan dan sejauh mana kepentingan terbaik bagi anak dipertimbangkan.

Orang Tua Kecewa, Siapkan Langkah Hukum
Orang tua Oli berinisial RN mengaku sangat kecewa dengan perkembangan persoalan tersebut. Ia menilai penjelasan pihak camat belum menjawab keresahan keluarga, terutama mengenai proses pemberhentian dan dampaknya terhadap kondisi anak.

Kami tidak bisa membiarkan perlakuan semena-mena ini terus berlanjut tanpa kejelasan dan tanggung jawab yang pantas,” ujar RN.
RN menegaskan pihak keluarga tidak bermaksud mencari persoalan. Namun, menurutnya, ketika menyangkut masa depan dan kondisi psikologis seorang anak, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Atas dasar itu, keluarga berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan hukum lain yang dinilai relevan.

Langkah tersebut, kata RN, ditempuh bukan semata-mata untuk memperuncing persoalan, tetapi untuk mendapatkan kejelasan mengenai apakah proses yang terjadi telah sesuai dengan aturan dan prinsip perlindungan terhadap anak.
Publik Tunggu Sikap Tegas Pemerintah
Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan seorang anak dalam kegiatan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, dan nasionalisme.

Kegiatan Paskibra memang menuntut kedisiplinan tinggi. Namun, kedisiplinan semestinya tidak dilepaskan dari prinsip pembinaan, edukasi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap peserta yang masih berstatus pelajar.
Karena itu, publik layak mendapatkan penjelasan secara terang mengenai kronologi kejadian, bentuk kesalahan yang dilakukan, mekanisme evaluasi, pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, hingga dasar pemberhentian Oli dari kegiatan tersebut.

Apabila terdapat prosedur yang telah dilalui, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan, pemerintah daerah diharapkan tidak ragu melakukan evaluasi.
Polemik ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembinaan anak dan pelajar, termasuk Paskibra, memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, membentuk generasi yang disiplin tidak berarti boleh mengabaikan martabat dan kondisi psikologis anak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. Sementara itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Camat Lima Kaum maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai persoalan tersebut. TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *