Editor : Jean
PADANG PANJANG, – (JMG) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang yang hingga kini belum juga tuntas kembali menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Padang Panjang. Selain mempertanyakan lambatnya penyelesaian regulasi tersebut, DPRD juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang pada pembangunan D’Box Arena dan Perumahan Siti Naiman.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat evaluasi tindak lanjut 71 rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Hendra Saputra didampingi Sekretaris Fuji Hastuti serta anggota Amrizal dan Robi Zamora. Hadir mewakili Pemerintah Kota, Asisten I I Putu Venda bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala Dinas PUPR Wita Dwi Susanti, Kepala Dinas Perkim Delfianto, Kepala Dinas Pertanian Varia Warvis, Kepala BKPSDM Zetrial, Kepala BPBD Mihandrik, Kasatpol PP Marjulas Sabri, Kepala Bappeda Putra Dewangga, serta para camat dan lurah.

Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan perkembangan penyusunan Perda RTRW yang hingga kini belum disahkan. DPRD juga meminta penjelasan mengenai hasil pendataan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang beserta langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Ketua Komisi I DPRD Hendra Saputra menegaskan, pemerintah tidak boleh berhenti sebatas melakukan pendataan ataupun menerbitkan surat peringatan.
«”Jangan sampai kita hanya mendata tanpa ada tindak lanjut. Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, penegakan hukumnya harus dilakukan. Aturan harus berlaku untuk semua,” tegas Hendra.»
Dalam pembahasan tersebut, perhatian DPRD tertuju pada pembangunan D’Box Arena dan Perumahan Siti Naiman yang disebut berada pada kawasan hijau atau lahan pertanian sesuai dokumen RTRW.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Wita Dwi Susanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan pengembang D’Box Arena sejak awal pembangunan.
Menurutnya, sejak peletakan batu pertama, Dinas PUPR telah menyampaikan secara lisan maupun tertulis bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan pertanian sehingga tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
«”Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengembang bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hijau. Surat peringatannya juga ada. Pengawas saat itu telah mengingatkan agar seluruh perizinan segera diurus karena akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Wita.»
Ia menjelaskan, luas awal kawasan D’Box Arena sekitar 7.357 meter persegi dan kemudian berkembang menjadi sekitar 20.185 meter persegi. Pemerintah Kota juga telah dua kali menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik D’Box Arena. Namun hingga kini, menurutnya, peringatan tersebut belum diindahkan.
Selain itu, Wita juga menyinggung pembangunan Perumahan Siti Naiman yang dinilai tidak hanya berada pada kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, tetapi juga diduga berdampak terhadap fasilitas umum yang sebelumnya telah dibangun pemerintah.
Ia menerangkan, pada tahap awal pembangunan, pengembang hanya mengajukan izin menggunakan akses jalan tersebut untuk keluar-masuk kendaraan pengangkut material. Setelah pekerjaan selesai, akses itu seharusnya dikembalikan seperti semula dan bukan dijadikan jalan permanen menuju kawasan perumahan.
Karena peringatan yang diberikan tidak direspons, Dinas PUPR kemudian memasang papan larangan dan melakukan pengecoran pada akses tersebut sebagai bentuk penutupan.
«”Pengecoran itu justru dibongkar pada malam harinya oleh pihak pengembang. Kejadian tersebut sempat direkam oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR. Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Padang Panjang dan telepon seluler milik Kepala Bidang Bina Marga telah disita sebagai barang bukti,” ungkapnya.»
Dalam kesempatan yang sama, Wita menjelaskan bahwa lambatnya penyelesaian Ranperda RTRW bukan semata-mata disebabkan adanya persoalan pelanggaran tata ruang, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan nasional mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, sebagai daerah perkotaan dengan luas wilayah yang terbatas, Kota Padang Panjang mengalami kendala dalam memenuhi target luasan LP2B yang ditetapkan pemerintah pusat.
«”Berbeda dengan kabupaten yang memiliki wilayah pertanian luas, kami memiliki keterbatasan lahan. Karena itu kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik daerah perkotaan,” jelasnya.»
Wita menyebutkan, Kota Padang Panjang telah menetapkan sekitar 147 hektare lahan LP2B melalui peraturan daerah dan luasan tersebut tidak dapat dikurangi karena merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam mendukung ketahanan pangan.
Ia menambahkan, persoalan serupa juga dialami Kota Bukittinggi dan Kota Padang. Hingga saat ini, pembahasan Ranperda RTRW Padang Panjang masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan LP2B.
Meski demikian, Pemerintah Kota memperoleh informasi bahwa Padang Panjang bersama Kota Solok telah masuk dalam daftar prioritas Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian RTRW di Sumatera Barat.
Menutup rapat, Komisi I DPRD menegaskan akan terus mengawal penyelesaian Ranperda RTRW sekaligus mendorong Pemerintah Kota agar menindak setiap dugaan pelanggaran tata ruang secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD menilai kepastian hukum dalam penataan ruang merupakan fondasi penting agar pembangunan di Kota Padang Panjang berjalan tertib, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan pihak mana pun.
(Syafriyanto YB)



