Editor : Jean
Tanah Datar – (JMG) Bupati Tanah Datar menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan keberatan terhadap penyerahan lahan untuk pembangunan batalyon bukanlah bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Keberatan tersebut muncul setelah adanya laporan resmi dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang dan Wali Nagari Simawang terkait lahan yang diklaim masih menjadi lokasi perladangan dan permukiman warga.
Penegasan itu disampaikan Bupati saat memberikan keterangan kepada awak media usai pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok yang membahas persoalan batas wilayah serta status lahan yang telah diserahkan oleh Nagari Bukik Kanduang untuk pembangunan batalyon.
Menurut Bupati, persoalan bermula ketika Nagari Bukik Kanduang menyerahkan lahan kepada pihak batalyon. Namun, KAN Simawang bersama Wali Nagari Simawang melaporkan bahwa sebagian lahan tersebut merupakan lokasi yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat Tanah Datar untuk berladang, bahkan terdapat sejumlah rumah warga di dalam kawasan yang telah dipatok.
Berawal dari laporan KAN dan Wali Nagari Simawang. Mereka menyampaikan bahwa lahan yang diserahkan merupakan tempat masyarakat kami berladang, bahkan ada rumah warga di sana. Berdasarkan laporan itu, saya mengajukan surat keberatan dan prosesnya kemudian berlanjut melalui sejumlah pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Solok,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, sikap Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak didasarkan pada klaim sepihak, melainkan berdasarkan laporan resmi dari lembaga adat dan pemerintah nagari.
Saya berjalan bersama KAN. Dasar saya adalah laporan KAN, bukan informasi sepihak. Setelah menerima laporan itu, saya mengundang KAN untuk memastikan apakah benar wilayah tersebut merupakan bagian dari Tanah Datar. Setelah mereka menyatakan demikian, kami turun langsung ke lapangan,” katanya.
Bupati juga meluruskan anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menghambat pembangunan batalyon. Menurutnya, pemerintah daerah justru mendukung penuh pembangunan tersebut, asalkan tidak mengorbankan hak masyarakat sebelum status wilayah memiliki kepastian hukum.
Kami sangat mendukung pembangunan batalyon di Kabupaten Tanah Datar. Namun, apabila lahannya masih menjadi sengketa dan belum memiliki kepastian hukum, tentu kami harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok, KAN Simawang, maupun KAN Bukik Kanduang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak pernah menyerahkan lahan untuk pembangunan batalyon. Penyerahan lahan, katanya, dilakukan oleh pihak Nagari Bukik Kanduang.
Secara resmi, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar belum pernah menyerahkan lahan untuk batalyon. Yang menyerahkan adalah Nagari Bukik Kanduang. Sementara, berdasarkan laporan yang kami terima, di lahan tersebut masih banyak masyarakat kami yang berladang,” jelasnya.
Bupati meminta semua pihak agar tidak menggiring opini seolah-olah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menolak pembangunan atau memperkeruh suasana.
Jangan membawa persoalan ini ke mana-mana dan jangan digoreng menjadi isu lain. Dasar kami jelas, yaitu laporan resmi dari KAN dan Wali Nagari Simawang. Mereka menyampaikan bahwa lahan warga sudah dipatok. Sebagai kepala daerah, tentu saya wajib menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa berdasarkan data administrasi sementara (KUO), terdapat lebih dari 60 warga Tanah Datar yang mengelola lahan di kawasan tersebut. Selain itu, terdapat sekitar delapan unit rumah warga yang masuk dalam area sekitar 50 hektare yang telah diserahkan.
Berdasarkan administrasi KUO, ada lebih dari 60 warga kami yang berladang di sana dan sekitar delapan rumah warga berada dalam kawasan tersebut. Luas lahan yang diserahkan diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare,” ungkapnya.
Menurut Bupati, keberatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memiliki dasar hukum yang kuat karena hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai batas wilayah kedua daerah.
Selama belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan batas wilayah secara definitif, kami tidak bisa menyatakan bahwa kawasan itu merupakan wilayah Tanah Datar ataupun Kabupaten Solok. Karena belum ada dasar hukum itulah kami mengajukan keberatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya Permendagri telah diterbitkan dan menetapkan batas wilayah secara resmi, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan menghormati keputusan tersebut.
Kalau nanti sudah ada Permendagri, tentu ada dasar hukumnya. Saat ini belum ada, sehingga kami berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat yang merasa lahannya telah dipatok,” ujarnya.
Bupati menegaskan, langkah yang ditempuh pemerintah bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi hak masyarakat.
Saya datang ke Kabupaten Solok bukan karena Solok yang mengajukan keberatan. Justru saya, sebagai Bupati Tanah Datar, yang menyampaikan keberatan berdasarkan laporan KAN dan Wali Nagari Simawang. Ketika masyarakat mengadu kepada saya, tentu saya harus turun tangan dan memastikan langsung kondisi di lapangan,” pungkasnya. (RN)












