Editor : Jean
Tanah Datar – (JMG) Polemik rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di kawasan Puncak Kubang Panjang, Jorong Koto Baru, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, kian memanas. Sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama pihak terkait di Kantor Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM) Kecamatan Pariangan, Kamis (18/6/2026), berakhir tanpa titik temu setelah diwarnai aksi penolakan dan walk out sejumlah warga.
Sejak awal kegiatan, suasana forum sudah dipenuhi ketegangan. Puluhan warga yang menolak rencana pengembangan energi angin tersebut mendatangi lokasi sosialisasi sambil membawa spanduk berisi berbagai tuntutan dan penolakan terhadap proyek yang dinilai menyangkut langsung masa depan wilayah adat mereka. (22/06/26)
Ketegangan memuncak ketika sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan proses komunikasi dan keterlibatan masyarakat adat dalam tahapan awal proyek. Mereka menilai langkah-langkah yang dilakukan belum sepenuhnya melibatkan unsur masyarakat yang akan terdampak langsung.
Tokoh masyarakat Koto Baru, Ismedsuyadi dan H. Darias, secara terbuka menyampaikan kekecewaan mereka di hadapan peserta forum.
Dianggap apa kami dan niniak mamak kami? Dianggap apa warga Koto Baru?” tegas salah seorang tokoh masyarakat yang disambut sorakan peserta yang hadir.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan sebagian masyarakat yang merasa belum mendapatkan ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan dan memperoleh penjelasan menyeluruh terkait rencana pengembangan PLTB di kawasan tersebut.
Akibat situasi yang semakin memanas, sebagian peserta memilih meninggalkan forum sebelum agenda pembahasan selesai. Kondisi itu membuat dialog yang diharapkan menjadi ruang pertukaran pandangan tidak berjalan optimal.
Di sisi lain, perwakilan PT WPD Indonesia Energi, Doni, menilai polemik yang berkembang tidak terlepas dari minimnya partisipasi masyarakat dalam sejumlah sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, perusahaan telah beberapa kali berupaya menyampaikan informasi melalui Pemerintah Nagari Batu Basa, wali jorong, pengumuman masjid, hingga media komunikasi nagari. Bahkan pihak perusahaan mengaku telah melakukan pendekatan langsung kepada sejumlah tokoh adat setempat.
Ketika yang hadir sedikit, kemudian muncul anggapan bahwa kami tidak melibatkan masyarakat. Padahal kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan beberapa kali mendatangi rumah Datuk Simarajo,” ujar Doni.
Ia menjelaskan bahwa saat ini kegiatan yang dilakukan masih berada pada tahap penelitian dan pengukuran potensi angin melalui pemasangan menara pengukur. Menurutnya, belum ada keputusan ataupun kontrak pembangunan PLTB di lokasi tersebut.
Kami sebenarnya ingin mengetahui secara rinci apa yang menjadi keberatan masyarakat. Kalau hanya menyampaikan penolakan secara umum, kami sulit memahami persoalan yang sebenarnya. Saat ini kami masih berada pada tahap riset dan pengukuran potensi angin,” katanya.
Doni menambahkan, apabila hasil kajian menunjukkan potensi angin yang memadai, maka proyek energi terbarukan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan turbin angin nantinya tidak akan menghilangkan fungsi lahan masyarakat.
Untuk satu turbin diperkirakan membutuhkan lahan sekitar satu hektare. Aktivitas pertanian dan perkebunan masyarakat tetap bisa berjalan. Bahkan akses jalan menuju lokasi turbin dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencapai lahan mereka,” jelasnya.
Namun persoalan yang mencuat dalam forum tidak hanya terkait aspek lingkungan dan sosial, melainkan juga menyangkut status tanah ulayat yang menjadi titik sensitif dalam pembahasan.
Datuk Simarajo menegaskan bahwa lokasi yang menjadi titik rencana pemasangan menara pengukur angin merupakan tanah ulayat yang berada dalam kewenangan kaumnya. Ia membantah anggapan bahwa telah ada kesepakatan terkait pembangunan PLTB.
Saat ini yang dilakukan baru sebatas sewa-menyewa lokasi untuk menara uji angin. Belum ada kontrak pembangunan PLTB,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Nagari Batu Basa, Baiturahmad Z, menjelaskan bahwa lokasi yang direncanakan untuk pemasangan menara pengukur angin berada di atas tanah ulayat Suku Supanjang yang memiliki tiga pemangku adat, yakni Datuk Simarajo, Datuk Palantak, dan Datuk Jolelo.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara hati-hati melalui mekanisme adat dan musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah menggelar sosialisasi awal pada 3 Juni 2026 di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa fasilitasi pembahasan akan dilakukan pemerintah daerah, sedangkan persoalan yang berkaitan dengan tanah ulayat diserahkan kepada lembaga adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi perkembangan yang terjadi, Baiturahmad berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan tidak terjebak dalam arus informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyaring informasi yang diterima. Persoalan ini harus diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan penghormatan terhadap mekanisme adat yang berlaku,” ujarnya.
Hingga kini, pro dan kontra terhadap rencana pembangunan PLTB di Nagari Batu Basa masih terus bergulir. Bagi sebagian pihak, proyek tersebut dipandang sebagai peluang menghadirkan investasi dan energi bersih di Tanah Datar. Namun bagi sebagian masyarakat lainnya, masih terdapat banyak pertanyaan yang belum terjawab, terutama menyangkut keterlibatan masyarakat adat, kepastian status tanah ulayat, serta dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat.
Selama jawaban atas berbagai persoalan tersebut belum menemukan titik terang, penolakan diperkirakan akan terus menguat dan menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.(RN)












