PLTB Batu Basa Diterpa Gelombang Penolakan, Warga Pertanyakan Legitimasi Sosial dan Hak Ulayat

Editor : Jean

Tanah Datar – (JMG) Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Jorong Koto Baru, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, menghadapi gelombang penolakan yang semakin menguat. Di tengah upaya sosialisasi yang dilakukan pihak pengembang, sebagian masyarakat justru mempertanyakan legitimasi sosial proyek tersebut dan menilai proses yang berjalan belum memperoleh kesepahaman menyeluruh dari warga yang akan terdampak langsung.

Penolakan itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula LKAAM Kecamatan Pariangan, Kamis (19/6/2026). Sejumlah warga dan tokoh masyarakat hadir dengan membawa spanduk penolakan sebagai bentuk sikap tegas terhadap proyek energi terbarukan yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan mendasar.

Dalam forum tersebut, tokoh masyarakat Koto Baru, Ismedsuyadi dan H. Darias, secara terbuka menyuarakan keberatan mereka. Keduanya mempertanyakan sejauh mana masyarakat adat, niniak mamak, serta warga lokal benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan wilayah mereka.

Dianggap apa kami dan niniak mamak kami? Dianggap apa warga Koto Baru?” ungkap salah seorang tokoh masyarakat dalam forum tersebut, mencerminkan kekecewaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dari hasil penelusuran dan berbagai keterangan yang dihimpun, akar persoalan tampaknya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan energi hijau semata. Polemik berkembang pada aspek hak ulayat, transparansi informasi, mekanisme konsultasi publik, hingga pertanyaan mengenai sejauh mana persetujuan masyarakat telah diperoleh secara sah dan menyeluruh.
Di sisi lain, Project Development Manager PT WPD Indonesia Energi, Hilma Mayangsari, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan sosialisasi rencana pengembangan PLTB Tanah Datar kepada masyarakat Jorong Koto Baru sebagaimana permintaan yang muncul dalam pertemuan sebelumnya.

Menurut Hilma, perusahaan berkomitmen memberikan informasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait rencana proyek. Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dan perizinan yang diperlukan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku serta dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah nagari maupun pemerintah daerah.

Namun demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredakan kekhawatiran sebagian warga. Bagi kelompok yang menolak, persoalan utama tidak berhenti pada aspek administratif semata. Mereka menilai proyek sebesar ini semestinya memperoleh legitimasi sosial yang kuat melalui musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak.

Ketegangan semakin terasa ketika isu kepemilikan dan pengelolaan tanah ulayat mencuat ke ruang publik. Lahan yang disebut menjadi lokasi pengujian dan pengembangan proyek kini menjadi perdebatan yang melibatkan berbagai pihak.
Dalam keterangan terpisah, Wulyaderis Dt. Sumarajo menyampaikan bahwa lahan yang direncanakan untuk disewakan kepada perusahaan merupakan tanah ulayat Kaum Datuk Sumarajo. Ia menegaskan bahwa proses yang berlangsung hanya sebatas penyewaan lahan untuk kegiatan pengujian dan bukan merupakan transaksi jual beli tanah ulayat.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sejumlah warga berpendapat bahwa keputusan terkait tanah ulayat tidak dapat diputuskan secara terbatas tanpa musyawarah yang lebih luas yang melibatkan kaum, suku, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta masyarakat yang berpotensi terdampak langsung.

Dari sinilah muncul pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang benar-benar memuaskan apakah proyek PLTB tersebut telah mendapatkan persetujuan sosial dari masyarakat akar rumput, atau baru sebatas memperoleh dukungan administratif dan persetujuan dari sebagian pemangku kepentingan tertentu?
Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa isu PLTB Batu Basa kini berkembang menjadi persoalan sosial yang sensitif. Masyarakat mulai terbelah antara kelompok yang melihat proyek ini sebagai peluang investasi, lapangan pekerjaan, dan sumber pertumbuhan ekonomi daerah, dengan kelompok yang khawatir terhadap dampak lingkungan, perubahan sosial, serta potensi konflik adat di masa mendatang.

Situasi ini menjadi ujian bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah, lembaga adat, perusahaan, dan masyarakat dituntut untuk membuka ruang dialog yang lebih transparan, partisipatif, dan setara. Sebab pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa proyek strategis yang tidak dibangun di atas kepercayaan publik dan kesepahaman sosial berisiko memunculkan konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, penolakan dari sebagian warga Jorong Koto Baru masih terus berlangsung. Spanduk-spanduk penolakan tetap terpasang di sejumlah titik sebagai simbol bahwa polemik PLTB Batu Basa belum menemukan titik temu.
Yang kini dipertaruhkan bukan semata investasi dan pembangunan energi terbarukan, melainkan juga marwah adat, hak masyarakat atas ruang hidupnya, serta kepercayaan publik terhadap proses pembangunan yang diklaim untuk kepentingan bersama.(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *