Kejari Tanah Datar Musnahkan Barang Bukti Bernilai Strategis, Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

Editor : Jean

Tanah Datar – (JMG) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas eksekutorial kejaksaan sekaligus wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah pejabat terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang tidak berhenti pada putusan pengadilan semata.

Menurutnya, setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, negara melalui kejaksaan berkewajiban mengeksekusi seluruh amar putusan, termasuk terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menuntaskan setiap proses hukum hingga tahap akhir,” ujar Ryan Palasi.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika memiliki makna strategis sebagai upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembacaan putusan terkait barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, sebagai dasar hukum pelaksanaan pemusnahan. Pembacaan tersebut menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses peradilan dan tidak lagi memiliki nilai pembuktian dalam perkara.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tanah Datar, Hamdika Wiradi Putra, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Indri Afnita Mars, S.H., M.H.

Sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan pemusnahan, turut dilakukan penandatanganan berita acara oleh unsur Forkopimda yang hadir, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Sylvia Yudhiastika, S.H., M.H., serta Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichasan Dwi Septianto, S.H., S.I.K., M.I.K.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali, sementara barang bukti lainnya dihancurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar menambahkan, sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa setiap tindak pidana yang telah diproses secara hukum akan dituntaskan secara menyeluruh. Ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut berlangsung lancar dan menjadi simbol keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Tanah Datar dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika yang terus menjadi perhatian bersama. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *