Editor : Hari Styn
Gunungkidul ( JMG ) Jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan disertai penggunaan senjata tajam yang terjadi di depan Pasar Pon, Padukuhan Ngipak RT 001 RW 001, Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu yang lalu. Dalam kasus ini, lima orang pelaku berhasil diamankan polisi.
Dalam kegiatan pers rilis yang diadakan di Polres Gunungkidul, Selasa (26/5/2026) sore, Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban meminta pertolongan setelah dikejar sekelompok orang yang membawa senjata tajam.
Saat itu ada warga yang sedang bekerja di wilayah sekitar mendengar teriakan minta tolong dan melihat korban dalam kondisi terluka berlari ke arahnya. Tak lama kemudian, para pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka serius. Korban pertama mengalami luka di bagian punggung dan siku tangan kanan, sedangkan korban kedua mengalami luka pada tangan kanan akibat serangan senjata tajam jenis celurit.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan pernah menjalani hukuman penjara. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan mereka.
“Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial JAG, MAP, RH, RZ, dan FA. Mereka diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan berasal dari wilayah Karangmojo serta Magelang, Jawa Tengah, terang Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap dua korban di depan Pasar Pon Ngipak menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu dendam pribadi antara salah satu pelaku dengan salah satu korban. Selain itu, terdapat tantangan perkelahian satu lawan satu antar kelompok yang diduga memicu bentrokan tersebut.
“Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban diduga karena dendam pribadi dan adanya tantangan untuk berkelahi satu lawan satu,” terang Kapolsek.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit sepanjang kurang lebih 83 sentimeter tanpa gagang, sejumlah pakaian yang digunakan para pelaku, helm, hingga satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
( HS )












