Editor : De Ola
Padang Panjang – (JMG) Pemko Padang Panjang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidak (Inspeksi mendakak) ke bangunan perumahan yang diduga belum melengkapi persyaratan perizinan .
Sidak ke wilayah RT 24 Kelurahan Kampung Manggis tepatnya depan Perumahan Manggis Resident, Kamis (5/3/2026).
Langkah ini dilakukan setelah pihak pengelola perumahan diberi peringatan melalui surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Pekerjaan Pembangunan sesuai nomor 600.3.3.1/107/DPUPR-TR/III- 2026 , tertanggal 4 Februari 2026 lalu.
Pasalnya, kontruksi pembangunan perumahan yang telah dimulai tanpa melengkapi persyaratan perizinan mendirikan bangunan (IMB)dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sesuai ketentuan dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kota PadangPanjang tahun 2012-2032. Kemudian, peraturan daerah nomor 4 tahun2013 tentang bangunan gedung dan Peraturan Walikota Padang Panjang nomor 38 tahun 2018 tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti ST menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan mentoleransi pihak pengelola perumahan jika tidak segera melengkapi persyaratan perizinan.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan daerah.
“Seperti bangunan ini , pengelola belum melengkapi persyaratan perizinan mendirikan bangunan perumahan sesuai peruntukannya,”kata Wita melalui selulernya ( 5/3).
Dia menjelaskan, peringatan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) tata ruang dan perda bangunan gedung.
Pemerintah Daerah, sebutnya, memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran terhadap bangunan perumahan yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
“Kita sudah melalui prosedur , baik secara teguran maupun menyurati untuk penghentian pekerjaan sementara waktu , jika tidak diindahkan tentu SP 3 kita layangkan lagi,” tuturnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, selain melanggar tata ruang, tindakan itu juga dapat dikenakan sanksi hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat, jangan coba-coba saat ini mendirikan bangunan tanpa melengkapi persyaratan perizinan. Ini bukan masalah sepele, bisa berujung pada sanksi pidana,” tegas Wita lagi.
Saat ditanyakan langsung ke pihak pengelola perumahan, Yondri mengakui kekurangan dan kesalahannya membangun tanpa dilengkapi izin terlebih dulu.
“Izin sudah diurus ,tapi belum lengkap , kami akui ini kekurangan dan kesalahan kami,”kata Yondri Evendi (5/3).
Sementara itu, Lurah Kampung Manggis, Akbar Syahnan S.A.P
mengaku setuju dengan langkah tegas yang diambil Pemko Padang Panjang.
Menurutnya, keberadaan perumahan yang tidak melengkapi persyaratan perizinan, membuat kawasan terlihat semrawut bahkan bisa membahayakan lingkungan,”Dulu awal mulai , sudah kita tegur, tapi pihak lahan insial B terkesan membangkang,” Ujar Akbar kesal. (HERI).












