Oleh : Ismail Novendra, S.H
(Wartawan Utama Dewan Pers)
Mafia BBM Illegal Marak di Sumbar, Siapa Yang Diuntungkan? Judul tulisan ini tentu menimbulkan pertanyaan di benak pembacanya. Mulai dari maksud BBM Illegal hingga siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari perilaku tersebut. Mari kita kupas satu persatu terkait hal ini.
Apakah arti dan maksud dari kata BBM Illegal? BBM illegal yang dimaksud dalam tulisan ini adalah BBM Subsidi jenis Biosolar yang di sulap atau dirubah dokumennya menjadi BBM Industri. Tidak hanya dokumen yang dirubah, mobil tangki yang digunakan untuk pengangkutan berwarna biru putih dengan dipasang logo Transportir. Bahkan ada juga yang memasang merek perusahaan.
Bila ditelusuri lebih mendalam, kebanyakan tangki biru putih yang membawa BBM illegal itu dan memasang merek perusahaan, kebanyakan tidak terdaftar sebagai agen ataupun transportir BBM Industri. Mereka menggunakan tangki biru Putih dengan merek perusahaan hanya untuk mengelabui pihak lain.
Lantas darimanakah BBM subsidi yang didapat tersebut? Jawabannya sudah pasti dari SPBU-SPBU yang tersebar di Sumatera Barat. Nah, timbul pertanyaan lagi, mengapa pihak SPBU berani menjual kepada para mafia BBM tersebut ?
Jawabannya sudah pasti karena ada perbedaan selisih harga yang didapat oknum di SPBU yang mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok. Bila harga resmi dari Pertamina Patra Niaga sebesar Rp. 6.800/liter, maka para oknum karyawan di SPBU menjualnya dengan harga Rp. 7.800 – 7.900/liternya. Ada perbedaan sebesar Rp.1.000,-/liternya.
Nilai yang sangat fantastis jika suatu SPBU menjual biosolar kepada mafia BBM minimal 10 ton setiap harinya. Sekitar Rp. 10 juta oknum karyawan di SPBU itu mendapatkan keuntungan.
Timbul lagi pertanyaan, kemana saja kelebihan biaya yang didapat oknum tersebut dibagikan? Dapatkah owner atau pemilik SPBU dari keuntungan tersebut ?
Diduga kelebihan dari harga biosolar yang dijual itu dinikmati oleh berbagai kalangan. Mulai dari karyawan di SPBU sampai kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Bagaimana dengan owner SPBU, apakah juga mendapatkan keuntungan? Jawabannya tentu dan pasti mendapatkan keuntungan. Hal ini terlihat dari tonase yang bisa dijual setiap harinya. Bila satu liter owner mendapatkan untung sekitar Rp. 200/liter, maka setiap harinya kalau terjual 10 ton kepada mafia BBM akan mendapatkan keuntungan Rp. 2 juta. Sedangkan jika tidak dijual kepada mafia BBM maka diperkirakan hanya terjual 3-4 ton seharinya dan hanya mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp.600-800 ribu.
Dipihak lain, para mafia BBM juga mendapatkan keuntungan yang fantastis sebab BBM Subsidi yang di beli dengan harga Rp. 7.800/liternya, bisa mereka jual dengan harga sekitar Rp. 10.000-15.000/liter kepada pihak lain seperti perusahaan industri dan pelaku tambang. Harga yang mereka berikan jepada pihak ketiga dengan dalih sebagai BbM Industri dengan cara memalsukan dokumen dan mengelabui orang dengan memakai tangki biru putih bagaikan tangki BbM industri.
Bila dicermati dan dipikir-pikir, beberapa pihak sangat diuntungkan dalam permainan BBM Illegal tersebut. Lantas, bagaimana pihak Pertamina dan APH berperan dalam masalah ini? Mampukah Pertamina memberikan Sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas tersebut serta mampukah APH yakni pihak Kepolisian untuk memberantas para mafia BBM itu? Wallahualam…(*)









