DAERAH  

PPK Pengadaan Pengolahan Limbah B3 di RSUP M Djamil Diduga Bocorkan Dokumen Lelang Pada Pemenang

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Lelang Pengadaan Pengolahan Limbah B3 tahun 2026 di RSUP M Djamil Padang diduga syarat kepentingan oknum PPK. Hal ini disampaikan langsung oleh sumber JMG yang minta namanya dirahasiakan.

Kepada JMG, sumber mengungkapkan bahwa lelang pengadaan tersebut disinyalir sudah diatur. Hal ini terbukti dengan masih dimenangkannya PT. Wastec International. Padahal tahun 2025 perusahaan tersebut yang memenangkan lelang pengolahan limbah B3 dirumah sakit yang dikomandoi dr.Dovi Djanas itu.

Masih menurut sumber, kemenangan PT. Wastec International dengan tawaran sekitar Rp. 2,1 M itu diduga tak luput dari peran Mardiyanto selaku PPK. Harga yang ditawarkan PT. Wastec International itu diduga setelah mendapat bocoran dari PPK.

“ PT. Wastec menang itu diduga karena permainan Mardiyanto selaku PPK. Sebab tahun 2025 juga perusahaan itu yang mendapatkan pengolahan limbah B3 di RSUP M Djamil. Oleh sebab itulah Mardiyanto diberhentikan dari jabatan PPK”, ujarnya.

Ditambahkannya, PT. Wastec International mengangkut limbah ke Cilegon sementara berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, setiap rumah sakit di Sumbar diminta untuk mengolah limbah B3-nya ke TPA Air Dingin Padang agar ada PAD bagi Sumbar. Hal ini berarti RSUP M Djamil tidak mengindahkan edaran gubernur melalui Dinas Lingkungan Hidup Sumbar tersebut, tandasnya.

Sementara itu Mardiyanto selaku PPK saat dihubungi JMG membenarkan bahwa dirinya adalah PPK pada pengolahan limbah B3. Akan tetapi untuk tahun 2025, sedangkan tahun 2026 ini beliau tidak lagi menjadi PPK.

“ Tahun 2025 memang saya PPk nya dan PT. Wastec International yang mendapatkan proyek pengolahan limbah B3 itu. Dan untuk tahun 2026 bukan saya lagi PPK nya”, ujar Mardiyanto.

Saat ditanyakan apakah benar dia yang mengatur untuk memenangkan PT. Wastec International tahun 2026 ini, dia membantahnya. “ Tidak benar info itu. Saya tidak ada mengatur untuk memenangkan PT. Wastec International. Perusahaan itu penawar terendah dan wajar dia menang dan saya tidak ada membocorkan harga kepada perusahaan tersebut. Terkait dengan surat edaran gubernur itu, kami tentu mencari penawaran yang rendah agar tidak merugikan keuangan negara. Saya memang tidak PPk lagi tahun 2026 ini dan itu tidak ada kaitannya dengan kemenangan PT. Wastec International”, ujarnya. (Ism)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *