Editor : Hari Styn
Gunungkidul ( JMG ) Penutup Tahun 2025 Unit reskrim Polsek Wonosari berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor merk Yamaha type T 105 E/ VEGA nopol AB 5763 LD warna perak yang terjadi pada hari Rabu, (12/12/2025).
Setelah menerima laporan Unitreskrim Polsek Wonosari dipimpin Iptu Wantiya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa sepeda motor telah digadaikan di wilayah Danurejan, Yogyakarta. Kemudian pada hari Minggu (28/12/2025) petugas berhasil mengamankan pelaku R (23) warga Karangtengah, Wonosari beserta barangbukti.
Modus operandi pelaku yaitu pinjam pakai sepeda motor namun malah digadaikan. Kerugian ditaksir Rp.5.500.000,-
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 378 kuhp dan 372 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
( HS )












