Editor : De Ola
Padang Panjang, (JMG) – Anggota DPR RI Fraksi NasDem Komisi XIII, Ir. M. Sodiq Pasadigoe, S.H., M.M., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang Panjang, Rabu (22/10/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan standar pelayanan, pembinaan, serta kesejahteraan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.
Kedatangan Sodiq disambut langsung oleh Kepala Rutan Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, S.H., M.Hum., beserta jajaran struktural. Dalam agenda sidaknya, Sodiq meninjau sejumlah fasilitas utama mulai dari blok hunian, dapur umum, area pertanian, hingga kolam perikanan yang menjadi bagian dari program pembinaan kemandirian WBP.
Politisi senior NasDem asal Sumatera Barat itu menegaskan, fungsi pemasyarakatan tidak boleh hanya menitikberatkan pada aspek penahanan, melainkan juga pembinaan dan kemanusiaan. Ia menyoroti kondisi ruang hunian, sanitasi, serta ketersediaan sarana kesehatan dan kegiatan produktif bagi warga binaan.
Dalam dialog singkat dengan beberapa pengunjung yang tengah menjenguk keluarga di Rutan, Sodiq menerima sejumlah tanggapan positif terkait pelayanan petugas yang dinilai semakin tertib dan ramah. Meski demikian, ia tetap mengingatkan agar pengawasan terhadap pungutan liar dan diskriminasi pelayanan harus diperketat.
Sodiq juga menyampaikan komitmennya untuk mendorong Kementerian Hukum dan HAM serta mitra kerja Komisi XIII DPR RI agar memperkuat dukungan terhadap program pembinaan dan rehabilitasi sosial di lembaga pemasyarakatan, terutama di Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala Rutan Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, mengapresiasi perhatian anggota DPR RI tersebut. Ia menyebut kunjungan seperti ini menjadi motivasi besar bagi jajaran Rutan untuk terus berbenah dan berinovasi.
Di akhir kunjungan, Sodiq menyebut Rutan Padang Panjang memiliki potensi untuk menjadi model pembinaan integratif di Sumatera Barat jika mendapat dukungan fasilitas dan sumber daya yang memadai.
Sidak ini menjadi bentuk nyata pengawasan legislatif terhadap fungsi lembaga pemasyarakatan di daerah. Di tengah isu kelebihan kapasitas dan keterbatasan sarana, langkah seperti yang dilakukan Ir. M. Sodiq Pasadigoe menjadi pengingat bahwa penegakan hukum sejati adalah ketika negara hadir untuk menata tanpa menghakimi, dan membina tanpa melukai martabat kemanusiaan. (RN)












