Editor : De Ola
Asahan, (JMG) – Kasus dugaan penipuan online melalui marketplace di aplikasi facebook bermoduskan penjualan mobil jenis colt diesel truck terjadi kembali dalam Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Asahan.
Kasus tersebut, terjadi pada september bulan yang lalu, tepatnya Jumat (19/09/2025), menimpa warga Kampung Rakyat Panai Tengah yang bernama Marganti Sitinjak (24). Warga Kabupaten Labuhan Batu tersebut, telah menjadi korban penipuan online di Dusun VI Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Dua hari sebelum kejadian, korban Marganti Sitinjak melihat iklan penjualan satu unit truck colt diesel Mitsubishi Canter bernopol BL 8750 AG dengan harga 300 juta rupiah yang di-posting seseorang yang bernama Reza. Karena berminat dengan kenderaan tersebut, Marganti menyampaikan kepada Reza, bahwa dirinya akan melihat truck tersebut.
“Waktu kami sampai di Tinggi Raja, jumpa lah kami sama sopir truck itu, namanya Herman. Lalu, kami pun dibawanya kerumahnya. Disitu kutanya sama dia, apakah benar ini mobil si Reza, Herman pun menjawab benar itu milik Reza,” ungkap Marganti, Sabtu (18/10/2025).
Marganti selanjutnya bersama rekannya mengechek kondisi truck tersebut. Dan setelah dirasanya cocok, korban Marganti berniat membayanyar dan Reza pun mengirimkan nomor rekening kepada korban.
“Setelah itu ku kirim lah sama si Reza 50 juta rupiah melalui Brimo. Yang kedua kutransferkan lagi sebesar 51 juta rupiah. Udah kukirim, lalu kukasi tau sama Herman bahwa uang sudah kukirim. Kami buat juga kwitansi dan dokumen penerimaan kwitansi,” terangnya lagi.
Setelah itu, entah sebab apa, Namun Herman masuk kerumah lalu keluar dan mengatakan bahwa uang yang telah ditransferkan untuk pembayaran belum ada diterimanya dari Reza. Saat itu juga Marganti bukan main paniknya dan spontan menghubungi ke nomor Reza. Namun naas, nomor Reza pun sudah tidak aktif lagi. Herman juga yang menghubungi ke nomor Reza pun ternyata tidak bisa, diduga nomor Herman juga telah diblokir oleh Reza.
“Udah kupegang pun BPKB sama STNK nya, tiba-tiba kami dikepung banyak orang dan ada yang mengaku bahwa itu mobil dia. Yang kukesalkan, awalnya si Herman mengaku jika si Reza itu adalah sepupunya, makanya aku percaya Bang,”
Kerena merasa dirinya sudah menjadi korban penipuan, lalu Marganti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan. Laporan tercatat dengan LP no : STTLP/161/IX/2025/ASH.P.JANJI.
Untuk memperdalam informasi rerkait kasus tersebut, hal itu, Senin (20/10/2025), Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Prapat Janji. Penyidik menerangkan kepada Wartawan, bahwa Polisi akan terus melakukan proses penanganan perkara tersebut, sesuai dengan SOP yang berlaku.
Penyidik saat ini juga telah menyiapkan surat penghunjukan saksi ahli pidana dari Universitas Panca Budi Medan.Dan juga penyidik akan memanggil pihak BRI sebagai saksi untuk memastikan apakah uang milik korban telah diterima oleh nomor rekening atas nama Alpina Damayanti.
“Kemarin kami telah memeriksa si Herman, istrinya dan juga Riki yang mengaku sebagai pemilik mobil. Saat ini kasusnya juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk penetapan tersangka, kami akan gelar perkara dulu nanti Bang,” Marga Peranginangin Penyidik Polsek Prapat Janji, kepada Wartawan.
Senada dengan penyidik, Ps Kasi Humas Polres Asahan Ipda Ropii, S.H.,M.H pada Rabu (08/10/25) minggu lalu juga mengatakan hal yang sama.
“Mohon izin Pak, terkait dengan perkara penipuan ini sudah kita gelar di Polres bersama KBO Reskrim dan penyidik, kita tinggal nunggu notulen dari Reskrim,” jawabnya.
(thd/kominfo).












