Editor : Hari Styn
Tanah Datar ( JMG ) Palu hakim itu hanya diketuk tiga kali, tapi gaungnya menggema jauh melebihi tembok ruang sidang Pengadilan Negeri Tanah Datar.
Di kursi pengunjung, sebagian orang menitikkan air mata. Sebagian lain bertepuk tangan pelan—antara lega dan getir.
Vonis mati dijatuhkan kepada Noval, terdakwa utama pembunuhan sadis terhadap siswi MTs, Cinta Novita Sari.
Rekannya, Bima, diganjar 18 tahun penjara.
Ruang sidang berubah menjadi panggung batin: antara rasa puas publik dan getirnya nurani.
Sebab setiap vonis mati bukan hanya peristiwa hukum, tapi juga pertarungan moral — antara hukum yang tegas dan kemanusiaan yang rapuh.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanah Datar, Handika Wiradi Putra, S.H., M.H., usai sidang menegaskan:
Tapi publik sudah terlanjur menganggap, keadilan telah “tuntas”.
Pertanyaannya: benarkah keadilan bisa selesai di ujung palu?
Dari sisi hukum, putusan majelis hakim berdiri di atas pondasi kokoh: Pasal 340 KUHP.
Pasal itu jelas—pembunuhan berencana dapat diganjar pidana mati.
Namun Joni Hermanto, S.H., advokat sekaligus wartawan hukum, membaca kasus ini dengan kacamata lain.
Dalam tulisannya, ia menyebut vonis itu sebagai ujian bagi wajah hukum Indonesia: “Antara memenuhi rasa keadilan publik dan menjaga nilai kemanusiaan universal.”
Ia mengutip amanat Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — hakim wajib menggali nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Namun, apa jadinya jika nilai yang hidup adalah amarah kolektif?
Di sinilah paradoks muncul.
Keadilan formil telah ditegakkan, tapi keadilan substantif—yang menimbang hak hidup, proses hukum yang jernih, dan kemungkinan perbaikan pelaku—sering kali terpinggirkan oleh sorak massa.
Di Tanah Datar, nama Cinta Novita Sari menjadi simbol kehilangan.
Seorang anak yang mestinya tumbuh dalam pelukan keluarga, berakhir tragis di tangan mereka yang seharusnya sebaya.
Trauma sosial membekas.
Warga menuntut hukuman setimpal, dan palu mati seolah memberi kelegaan—setidaknya secara emosional.
Namun Joni Hermanto mengingatkan, vonis mati tak selalu menutup luka.
Dalam teori hukum pidana modern, ada dua pendekatan besar: retributif (pembalasan) dan restoratif (pemulihan).
Dalam kasus seperti ini, keadilan restoratif tampak mustahil. Tapi esensinya—bahwa hukum harus menyembuhkan, bukan semata menghukum—tetap harus hidup.
Sebab bila hukum kehilangan empatinya, maka masyarakat akan kehilangan arah moralnya.
Apakah negara berhak mencabut nyawa seseorang atas nama keadilan?
Pertanyaan itu menghantui setiap perkara pidana mati.
Bagi sebagian orang, hukuman mati adalah pertanggungjawaban absolut atas kejahatan luar biasa.
Namun bagi penganut prinsip hak asasi manusia, hukuman mati justru mencerminkan kegagalan sistem hukum—karena tidak memberi ruang bagi perubahan.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan: “Hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Namun KUHP masih menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok.
Dua aturan ini berdiri berdampingan—tanpa pernah benar-benar berdamai.
Sebagai advokat, Joni menghormati profesionalisme majelis hakim dan jaksa.
Namun sebagai wartawan hukum, ia melihat tugas yang lebih berat: mengingatkan publik agar tak menganggap vonis sebagai akhir keadilan.
Ia menyerukan agar proses banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat tidak hanya menguji legalitas putusan, tapi juga membuka ruang refleksi: apakah keadilan di Indonesia masih berpihak pada kemanusiaan?
( RN )












