Editor : De Ola
Tanjungbalai, (JMG) – Sangat mengejutkan, Selasa (07/10/2025) Tim Pengawas dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia dari Jakarta memanggil So Huan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai – Sumatera Utara. Kedatangan empat orang Tim Bawas MA tersebut, untuk mendalami laporan So Huan terkait penanganan perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2023/Pn.TJb.
Informasi yang diperoleh media di PN Tanjung Balai, Tim Bawas MA RI tersebut, telah berada di Kota Tanjungbalai sejak Senin (06/07/2025) dan akan melakukan pemeriksaan beberapa hari kedepan, terhadap oknum-oknum terkait yang menangani serta pihak yang terlibat dalam perkara perdata SHM 74 yang saat kini pihak tergugat, dalam perkara tersebut, SoHuan dan Julianty istrinya telah mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Usai memberikan keterangan kepada Tim Bawas RI di PN Tanjung Balai selama lebih kurang dua jam. Selasa (07/10/2025) siang, So Huan yang didampingi istrinya Julianty, kepada sejumlah awak media mengatakan, kehadiran Tim Bawas MA datang ke PN Tanjung Balai tersebut, terkait dari laporan yang telah disampaikannya ke Bawas MA Rep. Indonesia di Jakarta, pada bulan Juni yang lalu.
Adapun dasar pengaduan So Huan tersebut, terkait perkara objek lahan SHM 74 di Desa Asahan Mati Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, diduga dalam penanganan perkaranya telah terjadi konfirmasi jahat, yang dilakukan oleh oknum tiga orang Majelis Hakim PN Tanjung Balai yang menangani perkara tersebut beserta adanya campur tangan dari oknum anggota DPRD kota Tanjungbalai berinisial ADN alias AK, sehingga dirinya beserta istrinya Julianty terus kalah mulai di tingkat PN, banding di Pengadilan Tinggi Sumut serta kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung RI.
Lebih jauh dikatakan So Huan, berkas laporannya ke Bawas MA terkait proses peristiwa penanganan perkara perdata SHM 74 yang diduga sarat dengan konsfirasi jahat yang dilakukan oleh oknum tiga orang Hakim Majlis serta pihak Penggugat dalam perkara tersebut berinisial YS, JS dan WF sangat lengkap dan di lampiri sejumlah bukti-bukti yang sebelumnya telah disampaikan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
So Huan berharap, kehadiran Tim Bawas RI ke PN Tanjung Balai dalam melakukan pemeriksaan soal penanganan perkara perdata SHM 74 yang penuh dengan kejanggalan tersebut, dapat mengungkap tindakan yang diduga telah dilakukan hakim-hakim nakal serta pihak-pihak yang terlibat didalamnya, sehingga dirinya bersama istrinya Julianty harus menahan kekalahan dan mengalami kerugian yang banyak baik secara moril dan material.
“Saya berharap kepada Bawas Mahkamah Agung dapat mengungkap dan melakukan penindakan terhadap oknum hakim-hakim nakal yang menangani perkara SHM 74 tersebut, dan ketiga hakim itu telah sangat merugikan saya secara hukum, sehingga hak-hak saya sebagai warga negara telah dirampas dan juga asset saya yang bernilai miliaran rupiah tersebut, telah di eksekusi tanpa alas hak oleh PN Tanjung Balai”, ungkap So Huan mengakhiri.
(thd/tim).
“












