SIDANG TUNTUTAN PIDANA MATI PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA  AN. TERDAKWA MUHAMMAD RIJALTA PGL. RIJAL ALS. DELTA ALS. KAJAI BIN MASRIL.A , DKK DI PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Sidang Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa MUHAMMAD RIJALTA panggilan RIJAL alias DELTA alias KAJAI BIN MASRIL.A dan kawan-kawan yang bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 wib telah dilaksanakan, sidang pembacaan Surat Tuntutan Pidana (P-42) dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman.

Bahwa adapun Nama para Terdakwa sebagaimana dalam berkas perkara :
TERDAKWA MUHAMMAD RIJALTA panggilan RIJAL alias DELTA alias KAJAI BIN MASRIL.A.

TERDAKWA SAMSUL BAHRI panggilan SAMSUL alias ARI alias ERWIN BIN AHMAD (ALM).

TERDAKWA HASIMI panggilan HASIM BIN ZAKARIA.

TERDAKWA RANDI YUFELIANDA panggilan RANDI BIN YULIUS.

TERDAKWA PRIMA HIDAYAT panggilan DAYAT BIN SYAFRIZAL (ALM).

TERDAKWA ZULFI RAHMAD WANDA panggilan WANDA BIN NASRUL.

Bahwa adapun kasus posisi singkat para terdakwa yaitu pada tanggal 11 Oktober 2024, pihak BNN Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Penangkapan terhadap peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pasaman tepatnya di di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Kaciak, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

Para terdakwa yaitu Prima Hidayat dan Zulfi Rahmad Wanda yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up warna Putih dengan NoPol. BA 8038 JP yang bertugas mengamankan jalan.

Dan terdakwa Muhammad Rijalta dan  Randi Yufelianda yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up warna Silver Hitam dengan NoPol. BK 8283 MQ yang digunakan untuk mengangkut Narkotika Jenis Ganja dari Provinsi Aceh menuju Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Dan setelah dilakukan Penangkapan para terdakwa dan Barang Bukti, lalu mereka di bawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan kasus ini maka pada tanggal 12 Oktober 2024 Pihak BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Samsul Bahri dan Hasimi yang bertempat di rumah adik terdakwa Samsul Bahri di Jalan Palem VII, Blok J No. 8 Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.

Kemudian para terdakwa dibawa ke Kantor BNN provinsi Sumatera Barat dengan rincian barang bukti narkotika yang diduga jenis ganja dengan 495 (empat ratus sembilan puluh lima) paket besar diduga narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban berwarna cokelat berbentuk segi empat seberat 514.096,12 (Lima ratus empat belas ribu sembilan puluh enam koma satu dua) gram.

2 (dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat seberat 111,29 (seratus sebelas koma dua sembilan) gram.

Total keseluruhan barang bukti adalah seberat 514.207,41(lima ratus empat belas ribu du ratus tujuh koma empat satu) gram, kemudian disisihkan seberat 41 (empat puluh satu) gram.

Untuk pemeriksaan laboratorium, sebesar 1.108,75 (seribu seratus delapan koma tujuh lima) gram untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya sebesar 513.057,66 (lima ratus tiga belas ribu lima puluh tujuh koma enam enam) gram dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara tanggal 31 Oktober 2024.

Bahwa adapun Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Pasaman yang menangani perkara Tindak Pidana Narkotika ini adalah : Ilza Putra Zulfa, SH, bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman.

Sebelum pembacaan Surat Tuntutan Pidana (P-42) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, disampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak generasi penerus bangsa, melakukan tindak pidana narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Para Terdakwa yaitu memberikan keterangan yang jujur, kooperatif sehingga memudahkan pembuktian dalam persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam Amar Surat Tuntutan Pidana (P-42) Menuntut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIJALTA panggilan RIJAL alias DELTA alias KAJAI Bin MASRIL. A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIJALTA panggilan RIJAL alias DELTA alias KAJAI Bin MASRIL. A berupa pidana MATI.

Menyatakan Terdakwa SAMSUL BAHRI panggilan SAMSUL alias ARI alias ERWIN Bin AHMAD (Alm) dan Terdakwa HASIMI panggilan HASIM Bin ZAKARIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  SAMSUL BAHRI panggilan SAMSUL alias ARI alias ERWIN Bin AHMAD (Alm) dan Terdakwa HASIMI panggilan HASIM Bin ZAKARIA berupa Pidana MATI.

Menyatakan Terdakwa RANDI YUFELIANDA panggilan RANDI Bin YULIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RANDI YUFELIANDA panggilan RANDI Bin YULIUS dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP.

Menyatakan Terdakwa PRIMA HIDAYAT panggilan DAYAT Bin SYAFRIZAL (Alm) dan Terdakwa ZULFI RAHMAD WANDA panggilan WANDA Bin NASRUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  PRIMA HIDAYAT panggilan DAYAT Bin SYAFRIZAL (Alm) dan terhadap Terdakwa ZULFI RAHMAD WANDA panggilan WANDA Bin NASRUL masing-masing berupa pidana penjara SEUMUR HIDUP.

Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk Negara.
Menetapkan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara.

Terhadap Surat Tuntutan Pidana (P-42) yang telah dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa MUHAMMAD RIJALTA Pgl RIJAL Als DELTA Als KAJAI Bin MASRIL. A, DKK akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam persidangan berikutnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025.

Selama sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, situasi berjalan tertib kondusif dan tetap dalam pantauan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *