Editor : De Ola
Merangin (JMG) Terlihat antrian kendaraan sangat panjang di depan SPBU 23.373.06 di desa tambang baru tabir lintas, tapi di duga kendaraan kendaraan yang antri tersebut adalah milik para pelansir BBM subsidi,sehingga menurut pantauan awak media sangat sulit bagi masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi. (30/5)
Ada dugaan SPBU 23.373.06 melanggar aturan pelangsir BBM subsidi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pada Pasal 55 yang merujuk pada tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pelanggaran ini seringkali terkait dengan aktivitas penimbunan BBM, dan pihak SPBU yang terlibat dapat dijerat dengan pidana pembantuan sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk itu sangat di harapkan dan meminta ke pihak terkait ataupun APH yaitu jajaran Polsek tabir mau pun polres Merangin Jambi, agar segera menindaklanjuti Pom bensin yang di duga menyalahi aturan menerima pelangsir BBM solar dan pertalite subsidi ini, agar ada efek jera bagi pemilik pom dan pelangsir ini tidak serta merta menyalahi aturan yang berlaku.
(Tim)







