Temuan pekerja dompeng ilegal tanpa izin milik dika sama saring bertempat di desa RASAU (unit B2)

Merangin, (JMG) – Desa Rasau (unit B2) Berada di Kecamatan Renah Pamenag Merangin Jambi, terjadi dugaan adanya pembiaraan terhadap pelaku usaha pekerja dompeng atau PETI dan tambah satu unit alat berat tanpa izin dan mendapat hasil imformasi dari warga setempat mengatakan di tempat kami banyak dompeng bekerja (18/02/2025)

Diduga adanya pembiaraan terhadap pelaku pekerja dompeng atau PETI ilegal tampa izin dan memakai satu unit alat berat eskavator dan tidak tanggung-tanggung pemain ini bekerja di desa RASAU (unit B2) jalan pemungkiman dari penduduk sekitar 2 km

Udah berulang kali awak media beritakan namun penegak hukum belum ada mendatangin tempat tersebut.
Diharapkan penegak hukum agar bertindak tegas dan melanjuti proses agar pekerja dan pemilik dompeng atau PETI di amankan  supaya tidak meresahkan masyarakat setempat karena adanya dompeng tersebut.

Jelas sesuai dengan pasal 158 UU menerba yang megatur bahwa setiap orang yang penambang emas tanpa IUP, IPR atau IUPK

Di pidana penjara paling lama 10 (tahun) dan di denda paling banyak 10.000.000.000.00 awak sangat berharap ajaran penegak hukum kapolres merangin polsek pamenag agar segera menindaklanjuti pekerja haram tersebut dan memperoses sesuai hukum yang berlaku.

(Sholahudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *