Merangin, (JMG) – Hasil kompensasi awak media ke pada pekerjaan dompeng/PETI tampa izin, Selasa 18 Februari 2025 jam 16.00 WIB
Sungguh aneh para pekerja haram tersebut tidak mempunyai rasa takut sama sekali bahkan dia sudah tau pekerjaan dia sudah melanggar pasal 158 UU menerba yang mengatur bahwa setiap orang bekerja dompeng tanpa izin atau IUP, IPR atau IUPK.
Di denda penjara paling lama 10 tahun dan di kenakan denda sebesar 10.000.000.000.00 kami sangat berharap penegak hukum polres Meranggin polsek RENAH pemenang agar bisa menindaklanjuti pasti Kasus di wilayah Meranggin tersebut.
Kami mengharap penegak hukum yang berlaku dengan cepat menindaklanjuti sesuai dengan proses yang berlaku.
(Mustain).












