Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pasaman Dengan Kejaksaan Negeri Pasaman

Pasaman, (JMG) – Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pasaman Dengan Kejaksaan Negeri Pasaman telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 WIB yang bertempat di Aula Lt. II Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman.

Kajari Pasaman menyampaikan, Nota Kesepahaman ini fungsinya sangat banyak yang pertama tentu untuk meningkatkan / menjalin koordinasi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Pasaman dengan DPRD Kabupaten Pasaman, karena kita sama-sama mempunyai tugas dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan dan kemajuan Masyarakat di kabupaten Pasaman.

Walaupun memang bidang tugas kita berbeda tetapi kita bersama-sama dalam melaksanakan tugas dan kewenangan itu agar bisa berjalan dengan baik dan berhasil sesuai yang kita harapkan.

Kajari Pasaman berharap dengan Adanya Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pasaman Dengan Kejaksaan Negeri Pasaman kedepannya tidak ada lagi temuan BPK RI sebagaimana Pemeriksaan Pemeriksaan pada Periode sebelumnya terkait SPJ Fiktif pada DPRD Kabupaten Pasaman.

Adapun penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Undersrabding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Pasaman Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pasaman ini adalah berkaitan dengan  Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan DPRD Kab. Pasaman nantinya dengan ruang lingkup sebagai berikut :

A. Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;

B. Pemberian Pertimbangan Hukum  yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/ atau pendampingan hukum (Legal Assistance) dan/ atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PIHAK DPRD Kab. Pasaman;

C. Tindakan Hukum Lain yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara PIHAK DPRD Kab. Pasaman  dengan Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diberikan oleh PIHAK Kejaksaan Negeri Pasaman dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata da Tata Usaha Negara yang  dihadapi oleh  PIHAK DPRD Kab. Pasaman.

Hal ini mendapat sambutan baik oleh DPRD Kabupaten Pasaman yang mana dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nelfri Afandi, S.Pt. menyampaikan dalam sambutannya, “Dengan adanya MoU ini Ketua DPRD Kab. Pasaman berharap adanya koordinasi dan sinergitas yang lebih baik lagi dalam hal pelaksanaan Tugas dan fungsi DPRD Kab. Pasaman dan berharap Kejaksaan Negeri Pasaman dapat memberikan Pengawasan, memberikan saran pendapat dalam Penyusunan Perda dan serta Penggunaan Anggaran. Dan berharap MoU ini dapat mempererat tali siratulrahmi antar instansi serta dapat memaksimalkan kordinasi dan komunikasi dimana dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk Masyarakat Kabupaten Pasaman menuju Generasi emas 2045”.

Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pasaman Dengan Kejaksaan Negeri Pasaman dihadiri oleh Ketua DPRD Pasaman beserta Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sekretaris DPRD Kab. Pasaman beserta staf, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasaman beserta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pasaman. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *