Peredaran Bebas Rokok Ilegal Dipasaman Dan Pasaman Barat

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat bebas beredar di barbagai warung dan grosir, jadi bisnis yang menggiurkan para Mafia pengusaha Rokok ilegal, hal ini dibuktikan dengan murahnya mendapatkan Rokok Ilegal tersebut di warung -warung / kedai di Pasaman dan Pasaman Barat.

Menurut keterangan Herman, peredaran rokok ilegal yang ditemukan di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat sudah semakin masif, aktifitas tersebut harusnya menjadi perhatian khusus seluruh pihak yang berwenang sebagaimana jelas dalam
” UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN ”

Pengamanan Zat Adiktif
Pasal 149
(1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat.

(3) Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. rokok;
b. cerutu;
c. rokok daun;
d. tembakau iris;
e. tembakau padat dan cair; dan
f. hasil pengolahan tembakau lainnya.

(4) Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko Kesehatan.

Pasal 150
(1) Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau
mengedarkan zat adiktif, berupa produk tembakau dan/atau rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) wajib mencantumkan peringatan
Kesehatan.

Pelanggaran terkait rokok yang melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan atas pelanggaran terkait rokok adalah Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.

Pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar
Sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000

Serta Aturan terkait cukai rokok di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-BC).

Berikut beberapa peraturan terkait cukai rokok: PMK Nomor 143 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pengenaan Pajak Rokok. Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

PMK Nomor 191/PMK.010/2022 mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
PER-17/BC/2022 mengatur tentang tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Selain itu, tarif cukai rokok juga ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Penjualan rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Sanksi pidana untuk penjualan rokok tanpa cukai adalah: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
Denda paling sedikit 20 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana untuk pelanggaran lain terkait rokok ilegal, seperti: Menggunakan pita cukai palsu, Menggunakan pita cukai bekas, Menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran peredaran rokok ilegal.

Dan berdasarkan keterangan dari Masyarakat, Di wilayah Kumpulan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman diduga terdapat Agen Besar Rokok Ilegal ini berinisial ” D ” atau ” DNL” yang beroperasi di wilayah Pasaman dan Pasaman Barat.

Masyarakat juga berharap, Aparat Penegakan Hukum serta Bea Cukai Sumatera Barat agar lebih teliti saat turun kelapangan atau ke Grosir-Grosir untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait peredaran rokok non cukai dan berharap tidak menghindari awak media saat dilapangan seperti yang terjadi beberapa waktu yang lampau di wilayah Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

“Penindakan itu adalah merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mewujudkan keadilan bagi pengusaha rokok yang telah menjalankan usaha sesuai ketentuan”. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *