Jalan Pemukiman Tertinggal Dan Terisolasi  Di Jorong Air Abu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol

Pasaman, (JMG) – Jalan pemukiman penduduk “Jalan Tauko Nagari” yang merupakan prioritas pembangunan di Jorong Air Abu di tahun 2024 berdasarkan hasil Musrenbang Nagari Limo Koto yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Kini sangat disayangkan harus tertinggal dan terisolasi lagi diduga akibat penyalahgunaan wewenang oleh pihak Nagari Limo Koto dalam penetapan pembangunan dengan Dana Desa/Dana Nagari tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat yang ikut dalam penetapan usulan prioritas pembangunan.

Menurut “DR” yang meminta namanya tidak dipublikasikan, merupakan salah satu warga yang menyampaikan kekecewaannya terhadap pemindahan lokasi pekerjaan secara sepihak oleh pihak kenagarian tanpa adanya musyawarah.

Pemukiman penduduk di area tauko nagari ini memang tidak pernah mendapatkan perhatian dari Kepala Jorong setempat pasalnya usulan jalan pemukiman penduduk ini bukan lagi hal baru karena sudah bertahun-tahun kami mengajukan dan hasilnya tidak ada sama sekali.

Untuk wilayah Jorong Air Abu, hanya pemukiman penduduk tauko nagari yang tidak memiliki akses jalan yang jelas jauh tertinggal dari lokasi lainnya.

Seharusnya pembangunan Nagari tidak bisa dilakukan sekehendak Wali Nagari, melainkan harus melalui musyawarah Nagari. Musyawarah Nagari merupakan forum untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis di Nagari, termasuk kebijakan pembangunan Nagari.

Dalam musyawarah Nagari, Wali Nagari, Bamus, dan masyarakat Nagari akan membahas dan menyepakati dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan, seperti RPJM Nagari, RKP Nagari, dan APB Nagari. Hasil musyawarah ini wajib dipedomani oleh Wali Nagari dalam merumuskan kebijakan Nagari.

Wali Nagari memiliki tugas untuk melaksanakan pembangunan di Nagari, namun peran Wali Nagari dalam pembangunan Nagari tidak hanya itu, Wali Nagari juga berperan menyelenggarakan pemerintahan Nagari, membina kemasyarakatan Nagari, Memberdayakan masyarakat Nagari dan menggerakkan masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan Nagari.

Dengan alasan yang tidak jelas pihak Nagari Limo Koto melakukan pengalihan pembangunan Prioritas Jorong Air Abu ke lokasi lain, menjadi “Pengecoran Jalan Tabesan Salapan” dan mengabaikan usulan prioritas Masyarakat yang ikut dalam Musrenbang Nagari.

Ketika JMG melakukan konfirmasi kepada Ismed Junaidi selaku Wali Nagari Limo Koto melalui via WhatsApp (WA) pada hari Jum’at,30 Agustus 2024. Berdalih kalau jalan pemukiman penduduk tauko nagari mungkin diusulkan tahun depan, karena perguliran pekerjaan diatur sebelum dia jadi wali.

Menurut Wali Nagari, Kemarin ada kendala pembebasan lahan yang belum tuntas jadi belum bisa dilakukan pembangunan di lokasi tersebut dan untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi olrefli selaku jorong Air Abu.

Olrefli juga membenarkan jika tidak ada pembangunan untuk jalan pemukiman penduduk tauko nagari untuk tahun 2024 ini walaupun usulan itu merupakan prioritas pembangunan di Jorong Air Abu tahun 2024 dikarena dana pembangunan ini adalah 20% dana yang digunakan untuk Ketahanan Pangan tanpa ada menyebutkan permasalahan lahan seperti yang disampaikan oleh Wali Nagari Limo Koto.

Merasa ada yang janggal dikarenakan keterangan dari Wali Nagari Limo Koto dan Jorong Air Abu sangat jauh berbeda maka JMG melakukan konfirmasi kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) via WhatsApp ke nomor +62 812-6817-xxxx.

Sebagai mana tugas pokok Pendamping Lokal Desa atau Nagari (PLD) untuk Nagari Limo Koto dalam memfasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan Nagari, memfasilitasi pengelolaan keuangan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Nagari, memfasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan Nagari, mendampingi dalam pelaksanaan pembangunan Nagari, mendampingi masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat Nagari namun sangat disayangkan hingga saat ini tidak ada tanggapan. ( Doni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *