Pasaman, (JMG) – Pembangunan gedung Kantor Wali Nagari Ganggo Hilia yang menghabiskan anggaran sekitar Rp. 180.000.000 pada tahun 2022 yang lalu dinilai masyarakat sangat jauh dari kata matangnya perencanaan dan koordinasi dengan pihak – pihak terkait.
Menurut salah seorang warga dengan sapaan akrab “Bang Kalik” menuturkan, pembangunan Kantor Wali Nagari Ganggo Hilia ini terkesan asal-asalan dikarenakan tidak adanya kejelasan dari berbagai aspek.
Akses jalan menuju area kantor yang dibangun itu hingga saat ini sama sekali tidak jelas, serta pembangunannya hingga saat ini tidak ada lagi progresnya seakan-akan tidak terencana dengan baik.
Dilihat dari bangunan tersebut sama sekali tidak ada perawatan hingga ditumbuhi rumput ilalang.
Terbukti dengan tidak bisa dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 31 Juli 2021. PBG merupakan perizinan yang wajib dimiliki untuk membangun, mengubah,memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Padahal notabene nya, Nagari merupakan awal dalam pengurusan izin.
Menurut Helmiza yang merupakan Wakil Ketua di DPC-LPRI Kabupaten Pasaman menyampaikan keprihatinannya melihat penggunaan Dana Desa/Dana Nagari di kampung halaman yang diduga banyak permasalahan dari perencanaan hingga pengerjaan, serta berpotensi dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Nanti kami akan mencoba menyurati pihak Kenagarian untuk klarifikasi, serta akan berkonsultasi dengan pihak inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
walaupun Latar Belakang Pemerintahan Nagari merupakan bentuk sistem pemerintahan daerah terendah di Sumatera Barat untuk mengurus daerah yang menganut hukum adat menggunakan kata Nagari, memiliki wewenang dan otoritas dalam mengurus rumah tangga daerah mereka, layaknya pemerintahan daerah lainnya, Nagari juga memiliki struktur pemerintahan didalam melaksanakan sistem pemerintahan yang telah diatur dalam Peraturan daerah Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 jo 2 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan Nagari. Dasar pemikiran mengenai pemerintahan Nagari juga dijelaskan dalam UUD 1945.
Akan tetapi pihak Kenagarian harus benar-benar mengkaji dan memperhatikan dalam membuat perencanaan hingga melakukan berbagai pembangunan sebagai mana Asas‐asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(Doni)












