Curi Motor Milik Tuan Rumah  Warga Asal Bengkulu Di gelandang Ke Polsek Gondomanan

 

Yogyakarta  ( JMG ) –  R.R (36 ) seorang Karyawan Swasta asal Bengkulu terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencuri kendaraan bermotor milik pemilik kos kosan pada ( 14/8). Hal tersebut di sampaikan Oleh Kasi Humas Polresta Kota Yogyakarta AKP Sujarwo  Saat konferensi pers di Mapolsek Gondokusuman, Selasa ( 20/8).

Kapolsek Gondokusuman Kompol Suwardi juga menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 korban S.N datang ke Polsek Gondomanan untuk melaporkan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban di Jln.kauman nomor.37 Rt.042 Rw.012, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta.

” Korban melaporkan bahwa, pada hari selasa tanggal 13 agustus 2024 sekira pukul 23.30 wib telah terjadi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Nmax Nopol AB-5103-A warna hitam tahun 2020 atas nama korban S.N. dengan cara pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir didalam rumah Korban dengan kondisi sepeda motor terkunci dengan remote keyles (tidak terkunci stang),” jelasnya.

” Saat pembantu rumah tangga pelapor mengecek lingkungan rumah pada hari Rabu tanggal 14 agustus 2024 sekira pukul 01.30 wib mengetahui sepeda motor Korban sudah tidak ada di tempat/hilang,”

Selanjutnya pembantu tumah tangga korban memberitahukan kejadian tersebut kepada korban melalui whatsapp dan korban langsung melaporkan kejadian Pencurian tersebut ke Polsek Gondomanan, paparnya.

Sementara itu Panitia Reskrim Ipda Agung Sundoro juga menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Gondomanan melaksanakan pengecekan dan pengolahan TKP serta memeriksa saksi saksi dan korban perkara tersebut, dan kemudian melaporkan kepada pimpinan.

Kemudian personil unit reskrim polsek gondomanan melaksanakan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 dengan teknik penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku perkara tersebut berada di daerah kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kemudian petugas melaksanakan penyelidikan di daerah kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah,

dan benar sekira pukul 17.20 wib diduga pelaku melintas keluar dari pasar Ngadirejo, Temanggung dengan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah selatan menuju Jln. Raya Parakan Temanggung dan oleh petugas yang telah lama memantau langsung dikejar dan diberhentikan serta diamankan.

” Pelaku yang diamankan oleh petugas berinisial R.R berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax Nopol AB-5103-A warna hitam tahun 2020 atas nama korban S.N
dan dari pengakuannya,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Gondomanan guna penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun. ( Pay )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *