9 Bulan, Penyidik Ditreskrimum Poldasu Belum Ungkap Pelaku Diduga Pemalsu Surat Kuasa, SHM 74 Julianty

Editor : De Ola

Medan, (JMG) – Sudah sembilan bulan lamanya, laporan Julianty SE atas dugaan pemalsuan surat kuasa dan gambar sket peta tanah ke Polda Sumut masih saja belum dapat mengungkap siapa Pelaku pemalsuan tanda tangannya. Padahal laporan tersebut, telah dilaporkan Julianty, SE melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara sejak tanggal 12 Agustus 2024 tahun lalu, sesuai dengan STTP Nmomor : STTPLP/B/1092/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Menurut keterangan Julianty beberapa waktu yang lalu kepada awak media, laporan terkait Surat Kuasa untuk mengurus pemecahan sertifikat lahan SHM No.74 di BPN Asahan miliknya itu sama sekali palsu. Kerena dikatakannya dia tidak pernah menandatangani surat kuasa, apalagi berjumpa sama Hamidah, SH.,M.Kn Notaris di Kisaran yang dikuasakan untuk pemecahan SHM 74.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah sertifikat terpecah menjadi SHM No. 482, 483, 484 dan 485, namun hasil pemecahan tersebut tidak sesuai dengan sket gambar SHM yang sebelumnya diajukan dirinya selaku Pelapor melalui Bambang Ariyanto, SH.,M.Kn. Notaris di Kota Tanjungbalai dan setelahnya, saat dicek kembali, Pelapor Julianty menemukan adanya surat kuasa dari dirinya kepada Hamidah selaku saksi.

Menurut Julianty, surat tersebut tidak pernah diberikan maupun ditanda tanganinya dan dirinya pun telah menemukan adanya sket gambar pemecahan yang bukan merupakan tanda tangannya. Akibat kejadian tersebut, Julianty merasa keberatan sehingga dia datang ke Polda Sumut untuk melaporkan persoalan hukum yang telah merugikan dirinya tersebut, seraya meminta agar pihak Ditreskrimum Poldasu dapat memproses serta mengungkap permasalahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI”, pintanya.

Saat dihubungi via ponsel oleh awak media, Bambang Ariyanto, SH.,M.Kn yang menjadi Saksi dalam kasus tersebut, beberapa kali tidak dapat dihubungi. Begitu juga Penyidik Ditreskirimum Poldasu sampai kini setelah berkali-kali di hubungi via chatting WashtApp awak media, guna konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan sampai berita ini dinaikkan belum juga dapat memberikan balasan.

Terpisah, Rabu (28/05/2025) pagi, Edy Hasibuan Ketua Umum DPP TER-KAM Indonesia, saat dimintai komentarnya oleh awak media dalam persoalan tersebut mengatakan, meminta agar pihak Ditreskrimum Poldasu secara tegas dan nyata untuk dapat memproses persoalan hukum tersebut, sekaligus dapat mengungkap siapa pelaku pemalsu tanda tangan tersebut. Kerena dikatakannya, persoalan tersebut sudah hampir setahun ditangani pihak Ditreskrimum Poldasu”, sebutnya.
(thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *