Editor : De Ola
Dharmasraya, (JMG) – Aroma dugaan KKN pada proyek Rehabilitasi D. I Batanghari (Lanjutan) yang dananya bersumber dari APBN 2023 semakin tercium. Pihak terkait diproyek itu buka suara dan beberkan data.
” Proyek D.I Batanghari 2023 Dharmasraya yang dikerjakan PT. Permata Karya Kencana dengan kontrak yang tertera di website LPSE PUPR senilai Rp.15.158.755.345,- itu disinyalir syarat korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan penuh dengan rekayasa yang diduga merugikan negara milyaran rupiah. Saya punya data lengkap tentang proyek tersebut”, ujar narsum yang ditirukan Heri G dari LPRI Sumbar.
Masih menurut Heri, narsum mengungkapkan bahwa tak hanya itu, pekerjaan juga disinyalir tidak sesuai kontrak dan spek yang ditetapkan. Material galian C yang digunakan terindikasi illegal dan tidak berdasarkan dukungan dari pemilik IUP yang disampaikan kepada pihak BWSS V Padang. Naifnya lagi, material timbunan yang seharusnya didatangkan dan dipadatkan, hanya diambil dari sekitaran lokasi yang berasal dari tanah milik negara. Tanah bekas galian sedimenpun tidak ditemukan di lokasi. Begitu juga Disposal Area (DA) juga tak terlihat disekitar lokasi.

Satu persatu diterangkan oleh narsum kepada LPRI lengkap dengan bukti data tertulis serta dokumentasi lapangan. Bahkan narsum juga menyampaikan milyaran rupiah dana hasil dugaan mark-up telah dibagi-bagikan oleh kontraktor kepada Oknum di BWSS V Padang. Narsum juga siap untuk dimintai keterangan nantinya oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jika dibutuhkan.
Heri juga mengungkapkan bahwa narsum telah memberikan data dan kronologis dugaan KKN dalam proyek itu. Banyak terdapat keganjilan yang ditemui dalam proyek tersebut.
Salah satunya adalah tentang tanah timbunan yang didatangkan dan dipadatkan. Diduga terjadi addendum yang bertujuan untuk melakukan mark-up dan mengambil keuntungan oleh pihak kontraktor dan oknum di BWSS V Padang.
Sesuai kontrak awal, timbunan yang didatangkan dan dipadatkan itu hanya ratusan juta rupiah. Tapi dalam pelaksanaan, setelah diaddendum nilainya mencapai milyaran rupiah. Hal ini terjadi setelah dilakukan addendum perubahan dari beton menjadi tanah timbunan didatangkan dan dipadatkan.
Selain itu, addendum yang telah dibuat tidak dilaksanakan sesuai kenyataan. Disinyalir tanah timbunan yang didatangkan dan dipadatkan itu hanya berkisar satu milyar rupiah. Sisanya diduga di mark-up dan dibagi-bagi.
Lebih parahnya, tanah yang didatangkan dan dipadatkan itu diduga diambil dari lokasi tanah milik negara yang berada di dekat lokasi proyek. Hal ini tentu telah terjadi kesalahan yang fatal. Sebab tanah itu milik negara dan tidak berizin pula, terang narsum yang diceritakan kembali oleh Heri kepada JMG.
” Kami telah mendapatkan bukti awal dugaan KKN dalam proyek tersebut. Kami segera surati pihak Kejati Sumbar untuk menyelidiki dugaan korupsi milyaran rupiah pada proyek tersebut. Nanti kami akan serahkan semua data yang kami miliki kepada pihak Kejati Sumbar”, ujarnya.
Terakhir Heri berharap, pihak Kejati Sumbar nantinya dapat menyeret para pelaku korupsi diproyek Batanghari tersebut. Agar mereka jera dan mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dilakukan. (Tim)












