Sleman ( JMG ) – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Malioboro City berencana melakukan aksi keprihatinan di depan Istana Negara.
Aksi ini akan dilakukan karena dilihat proses hukum yamng lambat dan sampai saat ini belum ada solusi dari pemerintah daerah Sleman khususnya terkait proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami mendorong agar proses perijinan dapat di lanjutkan oleh pihak MNC Bank selaku pemilik sah dan resmi objek Apartemen dan Hotel melalui proses lelang, dimana pihak pengembang Inti Hosmed telah menjaminkan SHGB tersebut ke pihak MNC Bank. Rencana aksi keprihatinan ini akan kami laksanakan pada hari Senin 29 Juli 2024 di Bundaran Hotel Indonesia, patung kuda menuju depan Istana Negara,” ungkap Edi Hardiyanto selaku ketua dari PPPSRS, Rabu (17/07/2024).
Kami akan menyuarakan aspirasi kami selama ini karena belum ada suatu atensi khusus dari Presiden dan pemangku jabatan yang berkorelasi terhadap permasalahan ini khususnya masalah hukum,” lanjutnya.
Seperti diketahui, telah banyak laporan dari para korban pengembang PT Inti Hosmed yang telah membayar lunas, akan tetapi hingga saat ini belum menerima unit bahkan masih ada upaya meminta pembayaran Iuran pemeliharaan lingkungan atau IPL sedangkan unit belum diterima.

Menurutnya hal ini sangat tidak masuk akal dan ini suatu bentuk dari dugaan pemerasan dan akan menggiring ke arah perdata.
“Kami korban Apartemen Malioboro City tidak akan gentar dan menyerah, kami akan melakukan aksi damai dan keprihatinan ini sebagai bentuk keprihatinan kami jika permasalahan yang sudah 8 tahun ini belum ada solusi terkait perijinan SLF dari pemkab Sleman dan negara,” ungkapnya.
Dalam aksi ini, PPPSRS akan menyerukan kepada Presiden dan Kapolri bahwa proses hukum yang saat ini ada di wilayah Polda DIY masih lamban dan belum ada perkembangan kearah keberpihakan kepada pelapor sebagai korban dan jangan sampai hukum dapat dibeli.
“Kami berharap kepada Kapolri untuk memberikan atensi terkait kasus ini, biarpun kasus ini terbilang kecil tapi kami meminta kepada Kapolri untuk kasus ini dapat benar – benar serius untuk di tangani. Kami berharap Polri tetap presisi dan komit melindungi dan mengayomi para korban dari pengembang nakal dan tidak bertanggungjawab ini,” jelas Budijono selaku sekretaris PPPSRS.
Dalam aksi nanti rencananya akan membawa para korban dan akan melakukan aksi teatrikal sebagai bentuk keprihatinan sebagai masyarakat indonesia jika proses birokrasi di pemerintah daerah sangatlah lamban, tidak berpihak pada masyarakat dan kurang serius dalam penyelesaian kasus ini.
Seharusnya dari dulu pihak Pemerintah kabupaten Sleman harus konsultasi ke kementrian terkait dengan adanya permasalahan ini, sehingga segera ada solusi dan jangan terus menerus berbicara aturan baku karena kasus ini berbeda dan tidak bisa menggunakan suatu mekanisme dan aturan baku.
Kalau memang di perlukan, hadirkan para pakar ahli yang berkompeten dalam bidangnya jangan justru mengundang pihak yang kurang berkompeten dan terlebih tidak independen.
“Kami mengharapkan semua unsur harus ikut mengawasi termasuk kejaksaan dan KPK jangan sampai ada unsur kepentingan bisnis disini karena disini yang menjadi korban adalah masyarakat yang benar – benar sudah membayar lunas dan hak – hak kepemilikan nya sampai saat ini belum di terima,” paparnya.
Sudah 8 tahun lebih penantian panjang ini akan tetapi sampai saat ini belum ada itikad baik satupun dari pihak pengembang PT inti hosmed.
Untuk itu kami mohon kepada Presiden RI dan Kapolri untuk dapat memberikan atensi khusus dalam permasalahan yang sudah cukup lama belum juga ada kejelasannya.
“Kami mohon agar Kapolri ambil alih proses permasalahan yang sampai saat ini status perkara masih tahap penyelidikan, ada apa ini? Mohon agar hukum harus tegak lurus,” tandas Budijono.
Para korban sudah selama 8 tahun lebih menantikan SHM SRS yang sampai saat ini belum terealisasikan. Pemkab Sleman seharusnya bertindak cepat dan solutif dalam mengatasi permasalahan ini agar tidak berbelit – belit dan terlalu lama. PPPSRS melihat pihak pemkab masih berkutat pada satu titik permasalahan.
Pihak PU Kabupaten Sleman sudah memberikan sangsi kedua ke pihak pengembang. PPPSRS melihat pihak pemkab Sleman belum terlalu matang dalam menguasai kasus ini dan kurang serius dalam menangani kasus yang sudah cukup lama ini.
Apalagi apartemen ini berada di lokasi di jalur Nasional.
“Disini kami berharap DPRD Sleman harus tegas dan harus berpihak pada kepentingan umum atau masyarakat. Sudah sangat jelas ada banyak yang dilakukan pemda yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat bahkan surat resmi kami sudah 6 bulan dan 2 minggu tidak pernah ada respons dari pemkab Sleman. Kami mohon kepada Presiden RI untuk memanggil menteri dalam negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR BPN, Menteri perdagangan, Menteri keuangan dan Kapolri,” pinta Edi.
Kasus – kasus kecil jangan diabaikan khususnya yang berdampak pada kepentingan umum. Fasum yang sampai saat ini belum diserahkan oleh pengembang PT Inti hosmed ke pemkab sleman, sampai saat ini kenapa pihak pemda tidak berani bertindak tegas dan tidak berani ambil alih?
“Tolong dicek semua perijinan dari PT Inti hosmed dan pajak – pajak nya apakah sudah dibayarkan dan perijinan perusahaan nya apakah masih sesuai aturan dari kemenkumham? Real Estate Indonesia (REI) Sleman juga jangan berdiam saja, harus ikut bertindak untuk berikan sangsi pihak pengembang PT Inti Hosmed karena dapat mempengaruhi iklim investasi properti di sleman dan Yogyakarta karena telah banyak merugikan banyak konsumen yang menjadi korban,” pungkas Budijono.( Pay ).












