Editor : De Ola
Asahan, (JMG) – Diduga Mark-up Pada Pengerjaan Pavingblok Di Gang Sempit yang berlokasi di Dusun II Desa Sei. Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (DPC LSM PKN) Kabupaten Asahan, segara melaporkan pelaksana proyek tersebut ke Pihak Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran.
Hal tersebut, sebagaimana dikatakan Ucok Simangunsong selaku Ketua DPC PKN Asahan kepada awak JMG, Kamis (11/07/2024) sore di Tanjungbalai.
Menurut Ucok SM, pengerjaan proyek yang bersumber dari Keuangan Negara APBDes Sei. Apung Jaya TA. 2024 tersebut, diduga terjadi penggelembungan biaya alias Mark-up, kerena berdasarkan hasil amatan Tim investigasi PKN yang turung ke lokasi proyek tersebut, Kamis (11/07/2024) lalu, pagu anggaran sebesar Rp. 23.000.000.- tersebut, dinilai tidak sesuai dengan harga material yang digunakan. Menurut taksiran pihaknya, nilaian harga material jauh terlalu kecil dari pagu anggaran.

“Kamis siang (11/07) saya dan anggota turun langsung ke gang sempit itu bang. Pada papan kegiatan yang dilengketkan di dinding dapur rumah warga, tertera proyek pengerjaan peningkatan gang pavingblok itu anggaranya sebesar “dua puluh tiga juta. Volume pengerjaan proyek di gang itu 50 x 1.2 meter, padahal sewaktu diukur, diduga hanya sekitar 35 – 40 meter saja panjangnya. Sedangkan batu konblok atau pavingblok yang digunakan, diduga kuat tidak standar alias manual, artinya tidak memenuhi material pavingblok yang berstandar SNI sebagaimana saat ini sangat dianjurkan pemerintah, seperti pengerjaan pavingblok di sekolah-sekolah”, ungkap Ucok sambil menunjukkan photo investigasinya dilapangan.
“Saya sudah beberapa kali coba menghubungi Kades Sei. Apung Jaya dan juga men-chatting beliau pake WA untuk konfirmasi masalah temuan kami soal proyek itu, tapi kalau dihubungi gak diangkatnya dan di WA pun gak dibalasnya. Kerena kami Duga pada pengerjaan Pavingblok di gang sempit tersebut terjadi mark-up dan material batu pavingbloknya pun tak berstandar SNI. Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan masalah tersebut, ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran, supaya masalah itu segera diusut”, tandas Ucok PKN mengakhiri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak JMG terkait soal investigasi LSM PKN terkait dugaan mark-up pengerjaan pavingblok tersebut, Jum’at (12/07/2024), Kepala Desa Sei. Apung Jaya Ikmal Rambe mengatakan, Proyek Dana Desa itu belum siap dikerjakan, dan ukuran panjangnya 50 meter.
“Pengerjaan Pavingblok itu belum siap dikerjakan, siapa pulak yang membilang panjangnya tak sampe 50 meter”, Ujar Kades Ikmal singkat.
(thd)












