Bantul ( JMG ) – Jajaran Polres Bantul selama tiga bulan mulai dari Januari sampai dengan bulan Maret berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di 12 kecamatan di wilayah Bantul. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Decky Erlando saat konferensi pers di Mapolres Bantul Senin ( 1/4/2024).
Erlando menjelaskan bahwa, dasar laporan ada 38 Laporan Polisi terdiri dari 14 Laporan di bulan Januari, 15 Laporan di bulan Februari dan 9 Laporan di bulan Maret 2024.
“Selama periode 3 bulan Polres Bantul dapat diamankan 39 Tersangka, 38 laki-laki dan 1 orang perempuan dengan rincian pemakai/pengguna Narkotika sejumlah 3 orang, pemakai/pengguna Psikotropika 16 orang, Pengedar Obaya sejumlah 20 orang,” jelasnya.

Sedangkan untuk usia tersangka sendiri sebagian besar berusia produktif 20 tahun- 30 tahun,”
Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain Narkotika Jenis Shabu seberat 0.47 gram, psikotropika sejumlah 388 tablet
Obaya sejumlah 3.657 butir,” tandasnya.
Decky juga menyampaikan dari 17 Kapanewon di Kabupaten Bantul, 12 Kapanewon menjadi tempat ungkap kasus antara lain di Bantul 4 kasus, Kasihan 3 kasus, Sewon 7 kasus,
Banguntapan 2 kasus, Jetis 2 kasus, Pleret 1 kasus, Imogiri 1 kasus,
Bambanglipuro 4 kasus,
Pandak 2 kasus, Pajangan 3 kasus,
Kretek 2 kasus dan di Pundong 4 kasus, paparnya.
Sedang untuk wilayah luar Kabupaten Bantul ada 3 kasus yaitu Kota Yogyakarta 1 kasus, Sleman 1 kasus, Kulonprogo 1 kasus.

Dicky juga menghimbau jangan sekali-sekali, mendekati apalagi mengkonsumsi narkotika.
“Akibat lain dari penyalahgunaan narkotika disamping merusak kesehatan, juga berdampak pada sendi kehidupan,” tegasnya.
Diantaranya berdampak pada, pendidikan, budaya, ekonomi, sosial dan kematian. Narkoba bukan solusi mengatasi masalah, melainkan makin memperburuk dan menambah masalah, pungkasnya.
( pay )












