Pekanbaru, (Jejak Media Group/JMG) – Polda Riau melalui Ditreskrimum Polda Riau menggelar konferensi pers pengungkapan pencurian dengan pemberatan berupa pencurian batrai BTS provider Telkomsel, yang dilaksanakan dihalaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura kota Pekanbaru, Kamis (25/01/2024).
” Kejadianya terjadi pada hari Jum’at 08 Desember 2023 disalah satu provider Telkomsel yang berada di Desa Kualu kec. Tambang kab. Kampar “, sebut Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan.
Pengungkapan perkara ini, sebut Asep, berawal dari laporan security PT. Telkomsel bahwasanya ada indikasi orang masuk ketower tampa izin dengan cara melompati pagar tower.
” Dari hasil rekaman cctv dan keterangan para saksi, diduga pelaku pencurian tersebut berinisial DR “, jelas Kombes Asep yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono.
Pelaku DR ini diketahui pada bulan November 2022 sampai Juni 2023 pernah bekerja sebagai team retifikasi yang mensuport pekerja team cluster seperti pergantian material yang rusak dan preventif maintenance.
” Menindak lanjuti hal tersebut, tim Dit Reskrimum melakukan pencarian terhadap pelaku DR “, tambahnya.
Dari hasil pencarian itu, pada tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, pelaku terlihat berada disekitaran daerah Minas sekira di KM 26 jalan lintas Kandis-Minas.
” Tim Dit Reskrimum mengikuti pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya dan kemudian dilakukan pencegatan.Namun pelaku berusaha kabur dengan menambah kecepatan sepeda motornya dan berbalik arah ke Duri “, jelasnya.
Melihat hal tersebut salah seorang anggota Dit Reskrimum memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkannya.
” Anggota melakukan pengejaran, tepatnya di seberang Alfamart simpang gerbang tol mendapati pelaku bersembunyi diantara mobil truk yang sedang parkir “, bebernya.
Dan saat akan dilakukan penangkapan, pelaku DR melarikan diri dan menabrak salah seorang anggota sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
” Selanjutnya anggota tersebut melakukan beberapa tembakan peringatan, namun pelaku DR tidak bergeming dan berhasil melarikan diri “, tambah Asep.
Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, bahwa pelaku dibawah oleh pihak keluarga ke salah satu rumah sakit yang berada dikota Pekanbaru, dimana pelaku mengalami luka tembak.
” Kemudia Dit Reskrimum dan Polsek Tambang melakukan kordinasi kepada rumah sakit tersebut untuk melakukan perawatan terhadap pelaku “, sebut Dirreskrimum Polda Riau ini.
Dan dari hasil tindakan medis yang dilakukan rumah sakit itu adalah luka tembak dipinggang kiri belakang.
” Dan penangan terhadap pelaku bahwasanya sudah dilakukan tindakan mengeluarkan proyektil dan sementara ini pelaku melakukan perawatan medis di rumah sakit tersebut, yangmana nantinya akan kita pindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena status yang bersangkutan adalah tersangka. Dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana “, pungkas Kombes Asep.
Dan terkait dengan berita simpang siur yang beredar menyebut pelaku mengalami luka tembak di ginjal Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan, hasil dari rumah sakit tempat pelaku dirawat menerangkan bahwasanya, pelaku mengalami luka tembak dipinggang kiri belakang dan proyektil pelurunya dikeluarkan dibagian perut kiri atas.
( Az77 )












